Oleh karena itu dibutuhkan peran serta masyarakat kampung untuk lebih waspada dan hati- hati. Jika ada perahu yang datang tanpa dikenali orangnya, mereka harus waspada karena ditakutkan mereka membawa barang haram untuk dijual ke kampung.
Diharapkan peserta dari beberapa OPD terkait di lingkungan Pemkab Jayapura bisa mengikuti secara maksimal dan apa yang menjadi arahan nara sumber bisa digali lebih mendalam.
"Berkasnya sudah tahap I, jadi nanti tunggu petunjuk dari jaksa setelah jaksa teliti berkasnya,"kata Ipda Hempi yang ditemui di kantor Pelayanan Polres Mimika, Selasa (22/8).
Ini seperti yang ditemukan anggota piket Dalmas Regu I Sat Samapta Polresta Jayapura Kota yang berhasil mengamankan 5 pemuda yang dicurigai membawa narkotika golongan I jenis ganja di Pantai Hamadi, Senin (17/7) dini hari.
Ketua Tim Rehabilitas Sosial Terapi Komunitas, Adhi Nugroho Utomo mengatakan, dari 100 orang WBP yang daftar dalam kegiatan itu, yang lulus seleksi sesuai kuota ada 40 orang WBP dan mereka berhak mengikuti program rehabilitasi sosial Therapeutic Community (TC) selama 6 bulan, dimulai dari bulan Februari sampai Agustus 2023 dan Senin (14/8) kemarin kegiatan ditutup.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkoba. Dalam dua kasus tersebut, 3 orang tersangka dan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 7 Kg dan 120 bungkus plastik bening ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis ganja.
"Kegiatan sosialisasi bahaya minuman keras dan Narkoba kita fokus ke generasi muda, karena sampai saat ini Miras dan Narkoba sudah masuk ke kampung kampung,"ungkapnya.
Dalam kegiatan yang diikuti sekitar 150 Mahasiswa tersebut, Kasat Narkoba menjelaskan terkait dasar hukum dan yang mengatur tentang Narkoba serta Minuman Keras dan memberikan penekanan tentang bahaya dan dampak yang akan terjadi jika mengkonsumsi Narkoba dan minuman keras serta apa itu HIV-AIDS dan pencegahannya.