Diharapkan partisipasi dan dukungan masyarakat untuk membantu pemerintah Kabupaten Jayapura memberantas Miras dan peredaran Narkoba. Jika ada yang sengaja menjual Miras Ilegal dan menjual Narkoba, silahkan laporkan ke pihak berwajib atau Pemkab Jayapura.
Lokasinya adalah Jl Kelapa II Entrop, Jalan Baru Abepura dan Waena. “Saat hunting oleh tim, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan TKP, sementara anggota melakukan penyisiran di sekitar dan berhasil menemukan tempat-tempat penyimpanan miras oleh para pelaku,” beber Irene.
Tercatat ada 892 botol miras dengan berbagai merk berhasil diamankan. Selain itu ada 48 gram sabu – sabu, 150 butir obat psikotropika dan 31 gram daun ganja kering. Ini semua dimusnahkan di lahan kosong samping Bank BTN Jayapura, Kamis (21/12).
Kampung Tangguh sendiri diyakini harus terus dikontrol dengan melibatkan banyak pihak terlebih tokoh gereja dan tokoh agama. Hal tersebut terungkap dalam giat Para-para Numbay Polresta yang diselenggarakan di Kampung Argapura Distrik Jayapura Selatan, Jumat, (8/12).
Sabu tersebut diselundupkan melalui 3 paket kiriman yang mengandung 15 gulungan senar pancing dengan berat brutto 5,5 kilogram atas nama penerima YR dari perusahaan PK di Cikupa, Tangerang.
Pria berinisial SM dan JS diamankan Polisi saat berada di salah satu hotel mewah di kawasan Abepura. Keduanya tak bisa berkutik lantaran kedapatan barang bukti sabu kurang lebih 42 gram. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Papua.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. Dir Narkoba mengatakan penangkapan dua pelaku ini berawal saat pihaknya mendapat laporan dari Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai Jakarta dan Subdit I Narkoba Bareskrim Polri.
Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Derman Parlungguan Nababan, mengatakan PN Jayapura telah membuka Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat kurang mampu.Posbakum tersebut berfungsi untuk membantu masyarakat yang tidak mampu membayar perkara, khususnya perkara perdata, dan perkara pidana.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, SE mengungkapkan pelaku I diamankan bersama barang bukti yakni 14 bungkus plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah diperiksa ternyata benar ia mengantongi dua kantong plastik kliper. Sabu – sabu ini dibawa dari Bangkalan, Madura menggunakan jasa pengiriman kemudian diambil di Jayapura.