Untuk mendukung hak-hak OAP dalam penerimaan CPNS, MRP mengambil komitmen memberikan surat rekomendasi kepada OAP dengan harapan, kuota 80 persen untuk OAP benar-benar terwujud.
Usulan penganggaran itu kata Izak bisa direspon Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong yang mendatangi langsung kantor MRP. Dan menurut Ramses ini dianggap penting, sebab jika tidak melakukan tugas tersebut bisa bertentangan.
Ia mengatakan dari usulan tersebut, MRP terlebih dahulu akan melakukan klarifikasi keaslian atau faktual terhadap dokumen keaslian orang asli Papua (OAP) dari para calon kepala daerah nantinya. Kemudian kata Izak, dilanjutkan dengan pasal 20 ayat (2), juga diatur dalam Perdasi dan Perdasus.
Terkait dengan Juknis ini, kata Steve, tanggal 22 Agustus pihaknya bakal lakukan pertemuan dengan MRP membahas pencalonan. Kemudian penandatanganan kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura.
Dalam hal penolakan investasi yang dilakukan oleh masyarakat adat Kimahima dan Makleo, Damianus Katayu mnejelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan masyarakat Kimahima dan Makleo.
Werenfridus Kahol menjelaskan, salah satu tugas yang diberikan negara terhadap MRP adalah memperjuangkan hak-hak dasar orang asli Papua. Sehingga saatnya MRP Papua Selatan turun ke masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak dari masyarakat adat.
Sebab, sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua, MRP memiliki tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (“UU 2/2021”).
Sekretaris MRP, Bentar Mano menyampaikan bahwa ada sejumlah perencanaan yang disiapkan untuk menyiapkan perlengkapan yang dibutuhkan terutama berkaitan dengan meubelair.
Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan Paskalis Imadawa mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua II MRP PPS yang membidangi Kelompok Kerja (Pokja) Adat.
Meski diakui tidak mudah untuk merubah undang – undang, namun menurut Yunus Wonda, apa yang dilakukan MRP saat ini akan menjadi pembahasan pada 5 atau 10 tahun mendatang. Yunus berpendapat meski agak sulit diterapkan tahun ini namun tetap harus disuarakan.