Informasi itu diterima sekitar akhir bulan Mei tahun 2024 bahwa beredar minuman beralkohol yang terindikasi hasil oplosan. Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba beserta anggota melakukan penyelidikan di Kampung Asiki, Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel.
Razia Miras kali ini sasarannya di Kampung Kuler, Distrik Naukenjerai. Razia dipimpin langsung Kapolsek Naukenjerai Iptu J. Sitanggang. Alhasil, Polsek Naukenjerai berhasil mengamankan ratusan liter Miras lokal yag terdiri dari Miras lokal kurang lebih 240 liter baik Saguer maupun Sopi
Karena miras masyarakat menjadi bertindak diluar batas wajar kemanusiaan. Untuk itu Daniel meminta Kapolsek Abepura dapat bersinergi dengan masyarakat setempat untuk menjaga kamtibmas di wilayah tersebut. Daniel mengharapkan agar ke depanya Kapolsek Abepura dapat lebih tegas memberantas peredaran miras di Abepura.
Dikatakan, pembuatan minuman keras lokal Sopi tersebut sekarang ini dilakukan di dalam hutan hutan. Ini setelah pihak Polsek Onggaya terus melakukan penertiban Miras lokal tersebut akhir-akhir ini. Pabrik Sopi yang ditemukan tersebut harus melewti rawa-rawa dengan perjalanan antara 30-1 jam.
Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budhiarta, SIK menjelaskan bahwa Miras yang dimusnahkan ini terdiri dari 357 botol anggur putih orang tua, dan 480 kaleng bir hitam Quines dengan total 837 botol. Miras ilegal ini, kata Kapolres berhasil diamankan pada 13 April 2024 swekitar pukul 20.24 WIT.
Kasat menjelaskan bahwa saat pihaknya menggeledah rumah tersebut, kondisi di TKP dalam keadaan kosong dan untuk pemilik rumah masih dalam penyelidikan lebih lanjut, sehingga pihaknya telah meminta keterangan dari beberapa saksi guna mencari pelaku pembuat miras tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear mengatakan penertiban ini akan rutin dilakukan dengan menyasar di THM yang ada di seputaran Entrop dengan menggandeng Propam Polresta Jayapura Kota.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan tahap II terkait tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan, barang yang di ketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang berupa minuman lokal jenis Ct (Cap Tikus) sebagaimana di maksud dalam pasal 204 ayat (1) KUHPidana.
Tak hanya itu, mereka juga terjaring tengah asyik menghisap ganja. Melihat ini polisi langsung mengamankan kelima pemuda tersebut. Dari hasil penyidikan diketahui lima pemuda ini yakni AW (21), DM (24), JI (21), MK (20) dan RM (24). Kelima pelaku, yang diamankan di lokasi venue dayung Pantai Holtekamp ini, merupakan warga Distrik Abepura.