Fransiskus menjelaskan, sesuai dengan surat edaran bupati nomor 3320 untuk THM dan nomor 3321 untuk outlet minuman keras, selama bulan Ramadan dan Prapaskah THM dan Outlet jam operasional dikurangi. Dalam satu 1 hari, hanya dapat operasional selama 4 jam di malam hari mulai jam 9 malam sampai jam 01.00 dinihari.
Yang paling banyak berbentuk gedung. Salah satu yang masih bisa dilihat adalah gedung pramuka di Jl Buper Waena. Beberapa tahun lalu gedung ini sempat dipakai saat dilakukan jambore nasional. Namun setelah event selesai maka gedung pramuka juga perlahan-lahan ditinggalkan kosong dan mulai rusak hingga kerap digunakan untuk pesta miras. Padahal apabila koondisi gedung dijaga kemudian dimanfaatkan atau disewakan paling tidak akan mendatangkan nilai ekonomi.
Ya, “ada sayang ada” ini memang beroperasi pada malam hari. Mereka biasanya menawarkan pada para pengguna jalan yang membutuhkan miras pada jam jam kecil. Biasanya, miras ini dijual ditoko khusus. Namun kehadiran para penjual miras dijalanan ini juga kadang membuat resah masyarakat.
Meski tidak menyebutkan angka pastinya, namun masalah mabuk minuman keras ini masih yang tertinggi di Waena. Mabuk ini kemudian menimbulkan palak, dan tindak kriminalitas lainnya. Karena itu, kata dia, setiap ada laporan orang mabuk, pihaknya langsung mendatangi TKP dan mengamankan, agar tidak berimbas pada tindakan kriminal.
Rute Sidak dimulai dari taman kota kemudian dilanjutkan di ruas jalan Entrop Jayapura Selatan. Dalam sidak, ABR-HARUS menemukan penjualan togel, parkir liar, PKL yang tidak teratur, kebersihan dan juga penjualan miras ilegal.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mendukung kelancaran ibadah puasa bagi umat Islam di Kota Jayapura. Hingga saat ini, selama masa puasa, pihak kepolisian belum menemukan adanya penyelundupan barang terlarang atau gangguan lainnya yang dapat mengganggu situasi kamtibmas.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan ketiga tersangka diamankan pada 24 Januari 2025 di Perumahan Furia Kotaraja, Distrik Abepura, setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas produksi minuman keras ilegal di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa miras ilegal tersebut merupakan barang bukti yang disita dari tiga tersangka berinisial OM (46), RM (20), dan MS (36). Ketiganya diamankan oleh pihak kepolisian pada 29 Desember 2024 di wilayah Padang Bulan, Distrik Heram, saat menggelar acara party night secara ilegal.
Namun ABR-HARUS sapaan akrab walikota dan wakilwalikota Jayapura yang baru itu mengharapkan dukungan dari pihak terkait. "Sebelum kita turun, terlebih dahulu kordinasi dengan pihak keamanan seperti TNI-Polri dan juga Satpol PP Kota Jayapura," ungkapnya.
Menurut Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda, kejadian bermula pada pukul 18.30 WIT. Korban bersama tiga rekannya, yaitu Abraham Hamadi, Muchael Twenty, dan Daniel Galagoy, sedang mengonsumsi minuman keras (Miras) di Venue Dayung Holtekamp. Saat itu, korban meminta dua rekannya, Muchael Twenty dan Daniel Galagoy, untuk membeli rokok di kios sekitar lokasi.