Proses pemusnahan barang bukti milik tersangka berinisial F dan IO itu, dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, SH SIK MH dan dihadiri oleh Kepala BNNK Mimika, Kompol Mursaling, SH MH, perwakilan Kejari Mimika, PN Timika dan Penasihat Hukum kedua tersangka.
Kapolres Jayawijaya AKBP. Herry Wibowo, SIK menyatakan, razia Miras selama 4 bulan lebih sejak menjabat Kapolres Jayawijaya terus dilakukan, mengingat predaran Miras oplosan sangat tinggi.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Bhabinkamtibmas Kampung Kimaam, Aipda Nicodemus Mayer bersama Kanit Intelkam Polsek Kimaam membenarkan razia yang dilakukan di Kampung Kimama tersebut, Senin (26/6).
Kapolsek menjelaskan, dalam operasi ini, pihaknya juga berhasil mengamankan 24 mayang kelapa yang dipotong dari pohon kelapa, 10 buah jerigen 5 liter warna putih yang masih sempat ditemukan di atas pohon dan 14 botol air mineral yang mereka gunakan sebagai alat tampung air saguer dan 9 liter air saguer.
  Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey mengatakan, pihaknya mendapat banyak masukan kritikan dan juga saran dari masyarakat. Masukan disampaikan kepada pemerintah dan juga pihak kepolisian di kota Jayapura, untuk bisa memberikan rasa aman dan nyaman tinggal di Kota Jayapura.Â
Seperti yang dilakukan Satuan Samapta Polres Jayawijaya yang berhasil mengamankan Miras lokal jenis ballo saat menggelar patroli di Jalan Yos Sudarso Wamena, dan di lokasi III Hom –Hom, Sabtu (17/6).
‘’Saguer sebanyak 135 liter dan Sopi sebanyak 25 liter, mayang kelapa 15 buah dan 13 jerigen kemasan 5 liter,’’ jelasnya. Semua barang bukti tersebut diamankan ke Mako Polsek Onggaya.
pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan tempat-tempat yang dilaporkan oleh masyarakat. Operasi penggerebekan dilakukan selama kurang lebih 2 jam mulai 15.30-17.50 WIT, dimulai dari Ampera IV Kelurahan Maro Merauk
EN dibekuk bersama barang bukti berupa miras lokal jenis Stim yang diproduksi olehnya kemudian dijualkan secara bebas. Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut, dimana EN bersama barang buktinya kini telah berada di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses lebih lanjut.
Pelaku RS diciduk berdasarkan hasil pengembangan, di mana, sebelumnya  seorang warga diamankan karena dipengaruhi Miras. Setelah ditanya, yang bersangkutan mengatakan membeli Miras tersebut di rumah pelaku.