“Jadi warga jangan lewat sini karena masyarakat lagi baku kejar, masyarakat dengan masyarakat mereka lagi baku panah, kita tidak boleh mendekat,” ungkapnya. “Hati-hati kalau ke arah sini,” tutup sumber suara.
Namun, hingga kini belum ada kabar terkait siapa saja representatif Orang Asli Papua (OAP) yang akan menjadi wakil rakyat jalur Otsus tersebut. Hal ini sangat disayangkan karena semua proses seleksi telah selesai sejak lama.
"Tiga pelaku melakukan dengan cara atau sistem tempel. Sebelumnya ada komunikasi yang dilakukan menggunakan Hp dan Whatsapp. Setelah diatur kemudian diambil oleh konsumen," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat, Rabu (8/1). Saat ini ada tiga narapidana yang kembali diproses yakni F, I dan T.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (7/1/2025), Kasie Humas Polres Mimika Iptu Hempi Ona, menjelaskan bahwa personel Polsek Kuala Kencana yang menerima laporan terkait kejadian itu, langsung mendatangi lokasi kejadian bersama Security PT Freeport Indonesia (PTFI).
Sebelumnya ketiga napi ini merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Timika karena terjerat kasus narkotika. Ketiganya terpaksa harus menjalani hukuman baru setelah hukuman pertama mereka selesai karena diketahui terlibat jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang menyebabkan seorang pria di Mimika berinisial AR berurusan dengan hukum.
Di berbagai kota lainnya, malam kunci tahun biasanya dilewati dengan pesta kembang api yang dirancang sedemikian rupa dan tertib. Namun, pemandangan berbeda dan berbahaya justru terjadi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Pantauan Cenderawasih Pos, sejak pukul 19.00 WIT Selasa, 31 Desember 2024, bunyi kembang api sudah terdengar di langit-langit Timika.
Adapun identitas ketiga korban yakni yang pertama adalah Frans Rendi Kambey (22). Ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa sekira pukul 19.35 WIT di Jalan Agimuga, Mile 23. Korban kedua yakni Marten Buloroy (49), ia ditemukan meninggal dunia di Jalan depan Kantor Klasis Mimika tembusan Jalan WR Soepratman pada Kamis 19 Desember 2024.
Saat ditemukan, korban tergeletak dengan kondisi terdapat luka potong di bagian leher kanan, pipi kanan tembus hidung, dan mulut. Diduga korban mengalami 3 kali bacokan. Korban kedua yakni MB (49) ditemukan tewas Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 06.00 WIT dalam kondisi tengkurap dan bersimbah darah di jalan depan Kantor Klasis Mimika tembusan Jalan WR Supratman.
Dalam surat itu tertulis, Pada hari ini Rabu 18 Desember 2024, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Tengah nomor 258 tahun 2024 tanggal 16 Desember tentang penetapan upah minimum dan upah minimum sektoral Kabupaten Mimika tahun 2025, Pj Bupati Mimika mengumumkan sebagai berikut: