Kapolsek Mimika Baru, AKP Jaihot Limbong membenarkan, tahap II dengan tersangka berinisial JW dan KM ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeti Mimika.
“Untuk itu saya sahkan nomor urut Paslon, untuk nomor urut satu Johannes Rettob - Emanuel Kemong, nomor urut dua Maximus Tipagau - Peggi Patrisia Pattipi dan nomor urut tiga Alexander Omaleng - Yusuf Rombe,” ungkap Dete saat membacakan pengesahan nomor urut.
Penetapan ini juga dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Adapun ketiga Paslon yang ditetapkan yakni Alexsander Omaleng - Yusuf Rombe (AIYE), Maximus Tipagau - Peggi Patricia Pattipi (MP3) dan Johannes Rettob - Emanuel Kemong (JOEL).
Doa lintas agama ini dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi kemasyarakatan (Ormas), organisasi pemuda hingga organisasi keagamaan serta wakil dari bakal pasangan calon Alexander Omaleng - Yusuf Rombe (AIYE) dan Peggi Patrisia Pattipi dari pasangan calon Maximus Tipagau - Peggi Patrisia Pattipi (MP3).
Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU I Ketut Siartika setelah diterimanya surat dari Kejaksaan Negeri Mimika bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo kepada Cenderawasih Pos di Lapas Kelas IIB Timika menerangkan, kegiatan ini dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban warga binaan Lapas sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Imbauan tersebut juga ditekankan kepada bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2024-2029, partai pengusung beserta masing-masing pendukung. Kapolres mengungkapkan, hal ini bertujuan agar seluruh proses Pilkada di Mimika berjalan aman dan kodusif.
Ida menjelaskan, dalam rapat itu tersebut dibahas anggaran kegiatan dari tiga organisasi perangkat daerah, yakni Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika, Bagian Humas dan Protokol dan dan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora). Dia juga membenarkan, dalam rapat tersebut juga dirinya ditunjuk sebagai ketua panitia.
Sekretaris PUPR Kabupaten Mimika, Piter Edowai mengatakan, seminar pendahuluan ini digelar untuk mengumpulkan data dari semua OPD, Distrik maupun masyarakat.
Dia mengatakan, kronologi yang dilaporkan oleh orang tua korban bahwa pada tanggal 10 September 2024, pelaku membujuk korban untuk diarahkan ke belakang rumah tepatnya di samping kamar mandi.