Danki Pos Banti, Lettu Inf Candra Jaya dalam keterangan tertulisnya Minggu siang menyampaikan, pengamanan dan pengawalan bus ini dilaksanakan saat bus milik perusahan tambang itu mengantar masyarakat dari Desa Banti 2 yang sedang berduka menuju Pos 4 Tembagapura.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika sementara, Iwan Anwar pun menyoroti kondisi yang diakibatkan oleh Galian C tersebut. Iwan dalam kesempatan ini menyoroti Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021 tentang larangan melakukan penggalian material mineral bukan logam dan batuan (Galian C) di dalam kota Timika yang masih aktif beroperasi.
Ketua Parisade Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Mimika, I Nyoman Dwitana menjelaskan, kegiatan ini berkiblat pada ajaran Hindu tentang tiga penyebab kesejahteraan yang merupakan kearifan lokal Bali yang menekankan hubungan harmonis antara manusia, Tuhan dan alam, yang disebut Tri Hita Karana.
Ketua LAN Kabupaten Mimika, Mawar Selvina Soplanit mengatakan, deklarasi ini sendiri merujuk pada kasus-kasus yang berhasil diungkapkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut laporan yang diterima pihak Kepolisian Sektor Mimika Baru (Polsek Miru) bahwa karena dibobol, seperangkat komputer di kantor Lurah Kebun Sirih tersebut yang terdiri dari monitor, CPU serta mesin printer raib.
Korban yang diketahui bernama Muslim Anto Hariono itu menyebut, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIT. Saat itu, dirinya sedang mengkal di pangkalan yang menjadi tempat mencari penumpangnya di area gorong-gorong.
Seperti diketahui, Kios Pangan Keliling merupakan program dari Dinas Ketahanan Pangan untuk memberdayakan para petani lokal binaan guna memasarkan hasil taninya kepada masyarakat dengan anggaran yang dikelola. Namun, akibat refocusing ini, anggaran yang tadinya dialokasikan untuk pelaksanaan program Kios Pangan Keliling harus dipangkas.
Pihaknya juga gencar mensosialisasikan agar tidak membangun kandang di area kota. Ia menegaskan, sebelum membangun kandang, harusnya masyarakat datang ke peternakan untuk mengajukan membangun izin usaha beternak. Sehingga, Disnakkeswan Kabupaten Mimika dapat meninjau lokasi sebagai pertimbangan apakah layak atau tidaknya untuk dibangun kandang ternak.
Namun, setibanya di lokasi kejadian, korban dihalang oleh sekelompok orang yang sedang meminta tumpangan.Namun, karena dalam kondisi mabuk, korban pun tidak mengangkut para komplotan pria yang menghadang tersebut. Di situlah terjadi penganiayaan dan pelemparan baru terhadap mobil pickup yang dikemudikan oleh korban.
Instruksi tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mimika yang menetapkan kawasan peruntukan pembangunan kawasan untuk pertambangan Galian C hanya di kali Iwaka.