‘’Kami sudah laporkan kepada bapak bupati atas putusan kasasi dari Mahkamah Agung, di mana MA memenangkan PT Pelayaran Musamus. Kita akan mengajukan PK dengan bukti baru,’’kata Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke, Viktor Kaisiepo, SH, kepada media ini ditemui di Kantor Bupati Meruake, Minggu lalu.
Namun tidak sedikit yang pesimis, pot bunga yang diletakan tersebut akan bertahan lama dengan melihat perilaku oknum masyarakat yang merusak atau menebang pohon palem yang ditanam di sepanjang jalan Brawijaya Merauke selama ini.
Apalagi, lanjut Ratna Lauce untuk pupuk urea, dari Litbang memberikan rekomendasi untuk tahun 2021 luasan 1 hektar cukup 50 Kg. Namun di tahun 2022 ini untuk luasan 1 hektar pupuk urea yang harus digunakan sebanyak 175 Kg.
Karena dinilai ingkar janji (wanprestasi) atas kerja sama pengembangan perubahan bersubsidi Tipe 36 yang dilakukan oleh PT Elora Papua Abadi, pemilik tanah Andreas Buntu melakukan pemalangan jalan masuk ke pembangunan perumahan tersebut, Jumat (7/1)
Ananias mengaku, kedatangan pihaknya bukan untuk melakukan pemalangan tapi hanya mengingatkan kembali dan akan mengganti papan nama yang sudah mulai rusak. Apalagi, kata Ananias Gebze bahwa pada Pemerintahan Bupati Frederikus Gebze lalu telah menjanjikan akan memberikan Rp 1 miliar ditambah 5 unit rumah.
‘’Sepanjang 2021, sebanyak 484 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Merauke dimana 481, 363 diantaranya telah diputus sedangkan 3 kasus masih berproses di tahun 2022,’’ kata Humas Pengadilan Agama Merauke Muh. Sobirin, S.HI, saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Merauke, Kamis (6/1).
Seorang warga Kampung Tambat, Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke bernama Januarius Keyagop Wagowom (37), ditemukan tak bernyawa di hutan Kampung Tambat, Selasa (4/1) sekitar pukul 10.30 WIT, kemarin