Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Agus Kurniawan ditemui media ini di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa THM tersebut disegel sementara karena telah melanggar surat edaran bupati Merauke terkait dengan operasional tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol selama Prapaskah dan Ramadan tahun 2024.Â
Penyerahan secara simbolis dilakukan Devisi Sosialisasi dan SDM KPU Provinsi Papua Selatan Alson Kambu didampingi Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun dan Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi dan SDM KPU Merauke Yanderzon Viktor Billik.
Ketua Pansus LHP BPK Johan Paulus ditemui seusai RDP tersebut mengungkapkan bahwa rapat yang dilakukan ini untuk menindakanjuti LHP BPK dengan pembentukan Pansus DPR.
Kronologi kejadiannya, ungkap Kapolres berawal saat korban berangkat menggunakan sepeda motor dari rumahnya dengan tujuan kampus tempat korban kuliah. Pada saat Korban melintas di area Kuburan Umum Yobar, tiba-tiba dihadang oleh terlapor yang pada saat itu membawa sebilah parang.
Karena itu, lanjut Gustaf Nikolas Adiolf Rumaikewei, untuk mengurangi ovet stay dan over kapasitas tersebut maka pihaknya melakukan kebijakan program pembuatan SK hak-hak pembebasan bersyarat bagi warga binaan Lapas Merauke.
  Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK, mengungkapkan bahwa selama operasi ketupat berlangsung total personel yang diturunkan untuk pelaksana utama sebanyak 80 personel, sementara pelaksana cadangan 268 personel yang merupakan gabungan stakeholder TNI-Polri dan stakeholder lainnya, diantaranya Basarnas, Perhubungan, Organisasi Sadar Kamtibmas.Â
 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dr. Nevil Muskita menjelaskan bahwa rata-rata puskesmas pembantu yang tidak beroperasi tersebut berada di kampung-kampung lokal.
  Motif pembunuhan itu, terungkap dari mulut K yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan tersebut yakni akibat pelaku sakit hati kepada korban yang telah meminjamkan uang kepada orang lain namun belum dikembalikan.Â
Danlantamal XI Merauke Laksamana Pertama TNI Kunto Tjahjono disela-sela pasar murah tersebut mengungkapkan pasar murah yang dilakukan ini merupakan arahan langsung dari Panglima TNI secara serentak seluruh wilayah NKRI yang terpusat di Mabes TNI.
Gustav menjelaskan bahwa dari 51 orang yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut, 1 diantaranya akan bebas murni setelah diberikan potongan pidana atau remisi. Sementara 50 warga binaan akan mendapatkan potongan pidana mulai dari 15 hari sampai 2 bulan.