Walaupun demikian, jika ada pasangan calon yang menggugat dalam penetapan tersebut dipersilahkan bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Dan ini telah dilakukan pasangan calon nomor 3 Jan Jap Ormuseray -Asrin Rate Tasak ke MK di Jakarta.
“Untuk sementara kami update di situs MK itu sudah ada 2 yang mengajukan, Paslon nomor urut 2 dan nomor urut 3. Apapun nanti di gugatannya itu ya mungkin di MK itu pertama adalah perselisihan hasil, tapi bisa juga gugatannya itu soal proses yang terjadi di lapangan,” kata Arfah, kepada Cenderawasih Pos, Sabtu 14 Desember 2024.
Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong menyatakan proses Pilkada di wilayahnya berjalan dengan suasana yang aman dan kondusif. Ramsespun menyampaikan bahwa jika akhirnya ada gugatan maka itu juga bagian dari demokrasi.
Komisioner KPU RI Iffa Rosita mengatakan, kesiapannya menghadapi sengketa. Pihaknya telah membekali jajaran di daerah jelang PHP di MK. Salah satunya dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1871 Tahun 2024, tentang Pedoman teknis penyelesaian perselisihan hasil Pilkada.Pedoman tersebut, bisa menjadi panduan bagi KPU Provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyelesaiakn seluruh proses perselisihan hasil pemilihan.
Jhony Banua dan Darwis Massi bahkan secara gentle mendatangi kediaman Abisai Rollo untuk memberikan ucapan selamat. Mereka juga memastikan tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua gugatan itu adalah nomor permohonan 187 dan nomor permohonan 207. Meski begitu, Theresia Mahuze mengaku belum mengetahui jenis permohonan gugatan yang diajukan tersebut apakah terkait dengan perselisihan hasil atau berkaitan dengan proses. Termasuk pasangan calon mana yang mengajukan permohonan gugatan itu.
Berdasarkan laman/website MK, tercatat 206 permohonan yang didaftarkan ke Kepaniteraan MK hingga pukul 11.40 WIB. Dari total itu, 166 permohonan di antaranya merupakan sengketa pemilihan bupati, 39 permohonan sengketa pemilihan wali kota, dan satu permohonan sengketa pemilihan gubernur.
Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Sehingga, formula pengupahan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang pengupahan sebagai aturan turunan UU Ciptaker sudah tidak berlaku lagi.
Dalam permohonannya, Partai Buruh dkk menggugat puluhan pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sejumlah pasal yang digugat itu terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing.
Lalu tahun 2024 ini 3 orang Hakim di PN Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menerima gratifikasi atau suap dari pengacara. Ketiganya terbukti menerima gratifikasi atau suap untuk memberikan vonis bebas kepada Terdakwa Ronald Tannur, selaku pelaku pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya beberapa bulan lalu.