Kata Dessy Wanggai bahwa, penyerahan LKPD dilakukan oleh kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sesuai ketentuan itu dimana penyerahan LKPD kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Slamet berharap pemeriksaan ini dapat berjalan lancar dan efektif. "Saya senang dengan semangat Pj Gubernur Papua. Beliau sangat mendukung perbaikan tata kelola keuangan demi kemajuan masyarakat Papua," ujarnya.