Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray, dalam sambutanya mengatakan, Provinsi Papua sebagai provinsi yang memiliki hutan alam tropis di Indonesia turut berkomitmen dalam upaya mitigasi perubahan iklim dengan menjaga hutan dan melindungi keanekaragaman hayati serta memastikan manfaat bagi masyarakat sekitar hutan.
Namun dalam kenyataannya, dari hasil pengawasan yang sudah dilakukan pihaknya dari sekian banyak pengembang yang sudah mendapatkan IMB ternyata tidak semuanya melaksanakan ketentuan yang sudah disepakati dalam IMB itu. Terutama terkait dengan penyediaan fasilitas sampah bagi kawasan perumahan yang dibangun oleh pihak pengembang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura, Jece Mano mengatakan, untuk mencapai target itu memang dibutuhkan kerja keras terutama terkait dengan ketersediaan fasilitas dan sarana prasarana yang mumpuni. Sebab, ketika bicara retribusi maka pemerintah sudah harus bisa menyiapkan layanan yang baik.
"Masyarakat di Kota Jayapura tidak boleh membuang sampah di sembarang tempat, pemerintah harus memperhatikan regulasi yang sudah ditetapkan dan dikeluarkan, itu harus ditegakkan. Itu harus dijalankan dan tidak sebatas wacana saja, harus dilakukan penegasan itu terutama regulasi yang sudah ada," kata Petronela Merauje, belum lama ini.
Hal ini menurut Jece Mano, disebabkan karena tingkat kepedulian dan kesadaran masyarakat terhadap masalah sampah masih sangat rendah. Itu dibuktikan dengan masih banyaknya sampah-sampah dibuang di sembarang tempat.
Kegiatan ini menghadirkan Prof Auldry F Wolokouw yang merupakan pakar terkait lingkungan hidup. Disini Aldry bercerita banyak dan menjelaskan tentang manfaat pohon bakau termasuk yang berkaitan dengan perubahan iklim.
Kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Biak Numfor, Iwan Ismulyanto, AP, di Biak sendiri ada kurang lebih 20an komunitas yang bergerak memberikan kontribusi dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota. Komunitas ini tergabung dalam Rumah Komunitas Byak (RKB).
Yang cukup populer adalah Perda Nomor 10 tahun 2007 terkait penyelenggaraan kebersihan yang kemudian diubah menjadi Perda Nomor 15 tahun 2011 dan kembali dilakukan perubahan menjadi Perda Nomor 13 tahun 2017. Lalu terkait plastik berbayar yang mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2019 lalu. Meski demikian hingga kini dari dua regulasi ini masih bisa dibilang belum efektif membantu mengubah paradigma.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Employee Volunteer Program (EVP) dan dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian insan PLN dalam merawat lingkungan. Dari sampah-sampah yang berserakan di bibir pantai selanjutnya dilakukan penimbangan selanjutnya pemilahan.
Hal ini disampaikan Frans Pekey menanggapi adanya informasi yang beredar di media sosial terkait dengan adanya aktivitas oknum masyarakat yang melakukan aktivitas pesta miras di Puskesmas Abe Pantai Kota Jayapura.