Sedangkan di November, pemerintah menetapkan satu hari libur fakultatif yakni 21 November yang diperingati sebagai Hari Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Untuk Desember, terdapat beberapa libur. 1 Desember cuti bersama masa raya Advent memasuki Natal. 25 Desember, libur Natal hari pertama. 26 Desember, Natal hari kedua dan 27 Desember diperingati sebagai hari jadi Provinsi Papua.
Dua perempuan anak Elisa tampak duduk bersantai berada di samping troli sang ibu. Bersender di pilar sambil memainkan handphone. Yang termuda, kata dia, duduk di bangku SMA. Sementara kakaknya seorang mahasiswa. Dua pekan lagi, mereka harus bersiap masuk sekolah. Memasuki tahun ajaran baru. “Alhamdulillah tiket ke Balikpapan tidak sulit dan harganya sudah normal. Saya dapat tiket Rp 1,3 jutaan,” ujarnya.
Diakuinya, untuk akses kapal putih tetap berjalan normal, tetapi akses kapal perintis sedikit mengalami perubahan jadwal, dikarenakan sebagian kapal perintis masih melayani kegiatan gereja hingga awal Juli.
Kepala Sekola SMKS YPK Pariwisata Biak Numfor Ny. Riana Puspitasari mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan ruang bagi anak-anak sekolah dan pra sekolah untuk lebih kreatif, sekaligus mengembangkan minat dan juga bakat mereka.
Swiss-Belhotel Jayapura, Papua terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan mempersembahkan Paket Staycation Liburan Sekolah yang meriah dan penuh keceriaan.
Cuti bersama hari raya Idul Adha 1445 Hijriyah, sejumlah tempat wisata di Kota Jayapura Papua ramai dikunjungi wisatawan, salah satunya Wisata Pantai Hamadi. Pantai yang terletak di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura itu masih menjadi tempat favorit bagi masyarakat Kota Jayapura dan sekitarnya untuk mengisi hari libur.
Berdasarkan dokumen salinan dari Sekretariat Presiden (Keppres) di Jakarta, Selasa, menginformasikan bahwa keputusan itu tertuang dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur yang ditandatangani Presiden Jokowi per 29 Januari 2024.
Tiga Kementerian Indonesia yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, telah menetapkan daftar tanggal merah atau hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Libur dan cuti bersama tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/41/Tahun 2023, tentang hari hari libur resmi dan cuti bersama di Wilayah Provinsi Papua Tahun 2023.