Kalapas Kelas IIA Abepura Abepura, Badarudin mengatakan bahwa dari jumlah keseluruhan sebanyak 831 Warga binaan lapas Abepura terdapat 170 warga binaan yang beragama muslim.
Selain Polres Jayawijaya, ada juga 7 polres dari 7 kabupaten yang telah disurati untuk mambantu pengejaran, selain itu, lapas juga berkoordinasi dengan Satgas Damai Cartenz, Badan Intelejen Negara (BIN), BAIS, Kodam XVII/ Cenderawasih, Kodim 1702/Jayawijaya, Satgas Maleo yang ada di Jayawijaya untuk melakukan pengejaran.
Itu dilakukan dengan mengerahkan tim busur atau tim opsnal reskrim Polres Jayawijaya untuk melakukan pencarian. Selain itu ada juga tim Satgas Damai Cartenz. Menurutnya, Meskipun upaya pengejaran dan pencarian yang dilakukan tim opsnal reskrim dan tim damai cartenz sudah maksimal akan tetapi belum ada hasil.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan kejadian ini bermula pada pukul 15.00 WIT, saat para tahanan mendapatkan waktu untuk beraktivitas di area dalam lapangan Lapas Kelas IIB Wamena. Sekitar pukul 15.09 WIT, di tengah hujan lebat, tujuh tahanan membobol pagar pertama di sebelah kiri dalam lapas menggunakan tang potong.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK), Eltinus Omaleng bebas pada tanggal 23 Februari 2025. Eltinus merupakan terpidana kasus korupsi megaproyek pembangunan Gereja Kingmi, yang berlokasi di Jalan Agimuga, Mile 32 pada tahun anggaran 2015.
Piter Frederik Luturmas mengaku telah bertemu langsung dengan Kalapas dan telah memberi ruang penuh untuk warga binaan yang melakukan pelanggaran anak mendapatkan sanksi sesiao SOP yang diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan.
Tak hanya itu, Kakanwil juga menyoroti pentingnya langkah antisipasi terhadap potensi pelarian di UPT Pemasyarakatan di Papua. Para kepala UPT diminta untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di dalam lapas dengan mitigasi risiko serta memperkuat kepemimpinan sebagai panutan bagi seluruh jajaran guna menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Menindaklanjuti kasus tersebut, tim gabungan Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota bersama Polsek Abepura segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada 4 Januari 2025, polisi meringkus seorang pria berinisial JE (24) yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam insiden mematikan tersebut.
Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke tidak luput dari genangan air atau banjir tersebut. Dari 3 blok yang ada, 2 blok diantaranya yang merupakan bangunan lama terendam banjir. Sementara 1 blok yang merupakan bangunan baru luput dari banjir tersebut.
"Tiga pelaku melakukan dengan cara atau sistem tempel. Sebelumnya ada komunikasi yang dilakukan menggunakan Hp dan Whatsapp. Setelah diatur kemudian diambil oleh konsumen," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat, Rabu (8/1). Saat ini ada tiga narapidana yang kembali diproses yakni F, I dan T.