Ketiga narapidana atau warga binaan yang bebas tersebut adalah Kornelia Kimiting, Gabriel Fofied dan Johanis Alapa Mahuze. Ketiganya masuk ke Lapas Merauke karena kasus penganiayaan.
Hal ini dikatakan Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura Samaludin Bogra melalui Kasie Bimbingan Narapidana/ Anak Didik Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura, Adhi Nugroho Utomo, Selasa (15/8) kemarin.
Ketua Tim Rehabilitas Sosial Terapi Komunitas, Adhi Nugroho Utomo mengatakan, dari 100 orang WBP yang daftar dalam kegiatan itu, yang lulus seleksi sesuai kuota ada 40 orang WBP dan mereka berhak mengikuti program rehabilitasi sosial Therapeutic Community (TC) selama 6 bulan, dimulai dari bulan Februari sampai Agustus 2023 dan Senin (14/8) kemarin kegiatan ditutup.
Kalapas Klas IIB Merauke Lukas Laksana Frans saat ditemui di sela-sela mengikuti pertandingan catur menghadapi seorang warga binaan Lapas Merauke mengungkapkan, pertandingan olahraga yang akan dilaksanakan selama sepakan
Soal penyediaan kebutuhan air bersih ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba mengaku pihaknya telah menyurat ke Balai Pengairan PUPR Provinsi Papua sejak lama.
"Kami berharap kasus Narkoba di Jayapura bisa berkurang, namun pada kenyataannya kapasitas Lapas Narkotika kita yang kurang lebih 300 orang, sampai over kapasitas karena dihuni 600 orang. Jadi kasus penyalahgunaan Narkoba saat ini justru tidak turun malah meningkat,"ungkapnya.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi PAS (Kadivpas) Kemenkumham Papua, Endang Lintang Hardiman. Endang menyampaikan, razia penggeledahan ini merupakan kegiatan rutin dilaksanakan untuk menjaga keamanan ketertiban di dalam Lapas.
Kepala KPLP Heince, SE, SH saat ditemui media ini mengungkapkan, satu HP android warna merah yang disita dari dalam kamar Lapas Merauke tersebut berkat laporan masyarakat, di mana warga binaan tersebut sempat menelepon warga yang ada di Kampung Kanami, Distrik Assue, Kabupaten Mappi.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK mealalui Kasat Narkoba, Iptu Ishak O. Runtulalo, SIK didampingi Kanit I Sat Reserse Narkoba Aipda Ariyanto, S.Sos, mengungkapkan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyelundupan Narkotika Jenis Ganja ini dilakukan oleh seorang perempuan inisial EK (24), dengan modus membesuk kerabatnya YM (25) warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Abepura.