Memang benar dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum-KLHK) di Jakarta memutuskan untuk dinaikkan statusnya, kata Kasi 3 Gakkum BPPHLHK KLHK Maluku-Papua Muhammad Anis kepada Antara, Jumat.
Tanpa menunggu lama, barang bukti kayu Merbau ini akhirnya dilakukan ‘police line’. Dari data yang disampaikan kepada wartawan diketahui jika kayu berbagai macam ukuran ini merupakan milik PT Crown Pasifik Abadi yang rencananya akan dikirim ke Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.