Dari pantauan Cenderawasih Pos, razia ini membuat sejumlah pengendara yang kendaraannya tidak lengkap atau tidak menggunakan helm memilih menghindar. Mereka bahkan nekat bermain kucing-kucingan dengan petugas. Beberapa pengendara terlihat bersembunyi di turunan Jalan Kalam Kudus dan sekitar jembatan samping Bank Papua untuk menghindari razia.
  Dari data yang dihimpun Cenderawasih Pos di UPPD Samsat Jayapura, kendaraan di Kota Jayapura jumlahnya memang mengalami peningkatan. Pada 2024 total kendaraan bermotor yang terdata ada sebanyak 272.256 unit. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 10.700 unit jika dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak 261.556 unit.
  Artinya saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang tidak memiliki kesadaran untuk membayar pajak. Sangat ironis, dimana warga mampu membeli kendaraan bermotor, namun tidak mau memenuhi kewajiban membayar pajak.
Kapolresta merincikan pada tahun 2023 korban meninggal dunia Sebanyak 81 orang, luka berat sebanyak 519 orang. Untuk luka ringan sebanyak 1.325 orang. Sedangkan pada tahun 2024, korban meninggal dunia sebanyak 77 orang, luka berat sebanyak 462 orang, luka ringan sebanyak 1.406 orang.
Dari pantauan koran ini, kendaraan mulai tersendat sejak di depan GOR Cenderawasih APO, begitu juga dari arah sebaliknya dari Argapura pun kendaraan melaju perlahan. Meskipun polisi sudah mengeluarkan imbauan di putaran pompa bensin lama (jalan koti) dan di putaran polimak namun masih banyak warga yang tetap memilih jalur pelabuhan.
Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama saat dikonfirmasi pada Kamis (7/11/2024) malam membenarkan kejadian tersebut.AKP Boby menyebut, pengendara roda dua bernasib naas diketahui berkendara dalam keadaan mabuk dan tak dapat mengendalikan sepeda motornya saat pengemudi truk berinisial MB akan berbelok di tempat kejadian perkara.
 Dirlantas Polda Papua, Kombes Pol. Abrianto Pardede, menjelaskan pelanggar terbanyak masih didominasi oleh kendaraan roda dua dengan rincian sebanyak 6.912 kendaraan, dengan tidak mengunakan helm lawan arus berkendara di bawah umur, dan pengaruhi miras.
  Dalam rincian penindakan, Polresta Jayapura kota mencatat beberapa kategori pelanggaran: tidak menggunakan helm 535 Pelanggar, Kendaraan knalpot brong 31 Pelanggar, kendaraan tidak dipasangi nopol/Nopol Palsu 72 Pelanggar dan tidak gunakan safety belt 29 pelanggar
Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama mengatakan peraturan undang-undang lalu lintas dengan tegas mengatur belok kiri harus mengikuti rambu, kecuali tidak ada ketentuan rambu di persimpangan jalan tersebut.