Kejadian ini terjadi di Komplek Barak Pegawai, Jl. Seradala, Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo sekira pukul 06.00 WIT dan setelah diselusuri ternyata korban bekerja sebagai Babinsa di Kampung Bonega Ramil 1715-07/Kenyam Kodim 1715/ Yahukimo.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian mengatakan, keduanya diamankan berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1636 / IX / 2022 / SPKT / Resta Jpr Kota / Polda Papua, Senin, 19 September 2022 dengan korban bernama Godlief.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kapolsek Tanah Miring Iptu Sukirno, saat dihubungi media ini mengungkapkan, pihaknya saat ini melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang identitasnya diketahui berdasarkan ciri-ciri yang sampaikan oleh para korban.’’Para pelaku saat ini sementara dalam pengejaran berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan oleh para korban,’’ kata Kapolsek, Rabu (2/11) .
‘’Untuk pelaku, dua-duanya sudah dibawa ke Merauke untuk proses hukum lebih lanjut. Karena Polsek Kimaam, salah satu Polsek yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasie Humas AKP Ahmad Nurung, SH, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/11).
Kasus pemerkosaan ini dialami 2 dari tiga gadis tersebut di Sirkuit Bermotor pada Sabtu (29/10) sekitar pukul 10.00 WIT lalu. Ketiga korban masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar.
Yang dijawab oleh korban bahwa pihak keluarga sudah melaporkan ke bagian lalu lintas, namun polisi yang menerima laporan minta korbannya datang laporkan langsung. ‘’Makanya saya paksa datang saja,’’ kata korban.
Adapun yang menjadi dasar hukum penangkapan Yentinus Kogoya alias Kumis terkait tindak pidana pasal I Ayat (I) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Laporan Polisi Nomor: LP/67/XI/2021/Papua/Res Yahukimo tanggal 02 November 2021.
“Kita bisa tindak dengan tegas, hanya saja kita tidak ingin ada bentrok dengan warga karena bisa berdampak kepada warga yang lain, ini yang kita hindari,” ungkapnya Sabtu (29/10).
Dari kronologis yang disampaikan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian diketahui bahwa awalnya penemuan bayi di tempat sampah ini terjadi sekira pukul 21.00 WIT yang pertama kali ditemukan oleh petugas DKP bernama Simrisius (36) bersama rekan-rekannya saat mengumpulkan sampah di lokasi tersebut.
Namun saat berada di SP 2 Tanah Miring, sepeda motor yang dikendarai oleh Andreas tersebut dihentikan oleh tersangka RA dengan membonceng pelaku AA di bagian belakang.