Aktifitas judi di Kota Jayapura nampaknya masih perlu lebih tegas lagi untuk diberantas. Setelah sebelumnya tim Resmob Numbay Kota Jayapura berhasil menggulung aktifitas judi rolex di Pasar Youtefa, di lokasi lainnya ternyata masih ada yang bermain. Dibekuknya para pemain judi di Pasar Youtefa ini sepertinya tidak diindahkan oleh para pemain judi lainnya di Waena.
Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan 2 Pelaku bandar judi jenis Rolex di Los Pasar Youtefa Distrik Abepura, Selasa (24/1) siang. Tim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Aiptu Ade Sero Sero mengamankan RH (36) dan DT (41) beserta barang buktinya.
Direktur LP3BH Manokwari Yan Warinussy menyebut, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad). Sehingga sesuai amanat Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor 18
Seorang anggota TNI Serka Jecky ditemukan tewas di Distrik Sinak Kabupaten Puncak. Korban yang merupakan anggota Koramil 1714-05/Sinak tewas dengan beberapa luka bacok di bagian dada kanan, lengan. Belum ada kronologis lengkap terkait kejadian tersebut namun hal ini tak ditampik oleh pihak Kodam XVII Cenderawasih.
Meski indikasinya ini menjadi teror di kediaman salah satu jurnalis, Victor Mambor namun hingga kini polisi belum memastikan apa yang menjadi tujuan pelaku termasuk soal bunyi ledakan tersebut apakah dari bom atau bahan peledak lainnya.
Petugas Medis di RS Ilaga Puncak ketika melakukan tindakan medis terdahap korban, Damri yang ditemukan tewas usai ditembak, Senin (23/1). (Humas Polda)
Hanya karena tak diberi ruang untuk melambung kendaraan, seorang pria berinisial BJ (36) kesal kemudian menghadang sopir berna Jovi Seram (35) yang tidak membiarkannya menyalip. Cek Cok sempat terjadi dan berujung satu pukulan keras di dagu yang membuat korban jatuh kemudian tewas.
Karena kejiwaanya yang belum stabil , penyidik Polres Merauke belum dapat menahan DN, ibu yang membuang bayinya sendiri di tengah perkebunan Kelapa Sawit di Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke beberapa waktu lalu. Karena belum ditahan, yang bersangkutan masih berada di lingkungan Mapolres Merauke.
Hasil sidik yang dilakukan penyidiK Satnarkoba Polresta Jayapura Kota dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mendapati bahwa tiga tersangka atas tiga perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang ditangani terancam pidana 12 tahun. Ketiganya adalah SJ (25), BI (27) dan SM (53).
“Beberapa hari ini kami bersama TNI serta Pemkot melakukan patroli bangunan dan berharap ini memberi dampak ketenangan bagi warga. Selain patroli kami juga melakukan razia dimana setiap razia kami menemukan alat sajam yang dibawa oleh warga kemudian ditemukan minuman keras,” kata Kapolresta Rabu (18/1) lalu.