Penganiayaan yang dilakukan terlapor APD kepada korban AT karena korban menolak permintaan dari terlapor untuk berhubungan badan. Kasus penganiayaan ini terjadi di rumah kost korban di Jalan Paulus Nafi Merauke, Selasa 10 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIT, dan baru dilaporkan korban pada Kamis 12 September 2024 sekira pukul 11.45 WIT.
Dalam pertemuan dengan masyarakat, Kanit Binmas menyampaikan untuk antisipasi gangguan kamtibmas serta kriminalitas kami pihak kepolisian tidak bosan-bosanya memberikan pesan pesan kamtibmas kepada masyarakat.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Yulianus Samberi , S.I.K ketika dikonfirmasi membenarkan adanya aksi pencurian dan permintaan tebusan kepada korban, namun pelaku berinisial SA dapat diringkus oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Jayawijaya di Jl. Trikora - Misi
Tak sedikit laporan masyarakat terkait tindakan kriminal berupa penjambretan, begal dan percobaan bunuh diri di Jembatan Merah oleh kalangan remaja hingga orang tua pun terus terjadi. Polresta Jayapura Kota, terus meningkatkan kegiatan patroli di tempat wisata. Kegiatan itu, dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban di tempat wisata yang kerap dikunjungi masyarakat.
Ibu kandung korban, Salma (39) mengaku tidak tahu pasti terkait kasus itu. Dirinya tahu peristiwa itu setelah anak kandungnya itu tiba di rumah sakit angkatan Laut. "Saya tidak tahu, saya taunya setelah anak saya tiba di rumah sakit," ungkap Salma kepada Cenderawasih Pos, Senin (12/8) siang.
Kata Iptu Fajar, untuk proses hukum terhadap 4 orang pelaku yang masih berstatus pelajar ini punya ketentuan sendiri yakni Diversi atau pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku.
Kasi Humas menjelaskan bahwa kasus ini terungkap bermula saat ibu korban sedang menemani Korban yang dalam keadaan sakit. Pada saat yang sama, ibu korban merasa curiga dengan postur badan korban sehingga menyuruh korban untuk mengangkat bajunya. Lalu ibu korban melihat perut korban sudah kelihatan besar.
Sang pacar yang harusnya dijaga dan dibawa ke jenjang pernikahan malah digiring untuk melayani nafsu bejat pria hidung belang. Mirisnya hasil transaksi bisnis lendir tersebut dibagi dengan oleh MC dan ZM.
asus persetubuhan terhadap anak kembali terjadi lagi. Kali iin di Kabupaten Boven Digoel. Seorang pria menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur. Kasus persetubuhan ini dilakukan SH (33) terhadap korban yang baru berumur 10 tahun.