Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun menjelaskan bahwa penetapan kursi dan caleg terpilih ini dilakukan setelah pihaknya menerima pemberitahuan dari KPU Republik Indonesia, dimana KPU Kabupaten Merauke merupakan salah satu daerah di Indonesia yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitus (MK).
Hal lain yang sedang dipersiapakan oleh KPU Kota Jayapura saat ini kata dia adalah persiapan pendaftaran Calon Kepala daerah (Cakada) baik Walikota maupun Wakil Walikota perseorangan atau jalur independen.
Hal ini nampaknya menjadi perhatian dari komisioner KPU Kota Jayapura yang baru, agar ada perbaikan penyelenggaraan pada Pilkada Serentak mendatang. Ketua KPU Kota Jayapura Martapina Anggai mengaku berkaca dari pemilu serentak kemarin, banyak hal yang akan menjadi PR bagi mereka sebagai penyelengara yang baru di KPU Kota Jayapura.
“Untuk 9 kabupaten/kota di Papua sebagian besar belum semuanya mencairkan dana hibah Pilkada untuk KPU, bahkan ada yang belum memberikan dana hibah Pilkada sama sekali,” kata Steve.
Rosina menjelaskan, bakal calon bupati yang akan maju lewat jalur perseorangan ini harus menyiapkan dukungan sebanyak 16.295 orang dan tersebar di 12 distrik. Dukungan berupa formulir dukungan warga yang ditandatangani diatas materai Rp 10.000 ditambah foto copy KTP. Artinya, dengan materai saja, seorang bakal calon perseorangan harus menyiapkan anggaran minimal Rp 1,6 miliar untuk membeli materai.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan mengingatkan pimpinan daerah yang ada di Papua Selatan baik gubernur, bupati dan wakil bupati yang ingin maju mencalonkan dari pada Pilkada serentak 2024 untuk tidak melakukan pergantian jabatan minimal 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Yang pasti KPU Papua sudah siap melaksanakan tahapan Pilkada Papua yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota, yaitu Kota dan Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, Supiori, Mamberamo Raya, Biak Numfor, Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen.
Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari Sidarman di Manokwari, Rabu, mengatakan sesuai pasal 52 PKPU No. 6/2024 calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, total realisasi anggaran pemilu itu disalurkan melalui KPU dan Bawaslu sebesar Rp 23,8 triliun dan melalui 14 kementerian/lembaga (K/L) lain Rp 2,2 triliun.