Ketua KPU Tolikara Netius Wenda, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak, terutama masyarakat yang turut terlibat dalam agenda nasional tersebut. Pihaknya merasa bangga karena dari semua Kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan, Tolikara pertama yang meluncurkan Pilkada Serentak.
Dari hasil rekapitulasi, jumlah DPT di Kota Jayapura sebanyak 295.156 DPT, jika dibandingkan dengan DPT pada Pemilu Legislatif 2024 yang hanya 258.082, maka untuk Pilkada Serentak mengalami kenaikan sebanyak 62.926 DPT.
Acara peluncuran dimulai dengan kegiatan jalan santai bersama yang dipimpin oleh Pj. Bupati Tolikara, Marthen Kogoya, S.H., M.AP., didampingi Ketua KPU, Bawaslu, Forkompinda Kabupaten Tolikara, personel TNI-Polri, Bhayangkari, Persit, dan masyarakat Kabupaten Tolikara. Kehadiran berbagai elemen masyarakat ini menunjukkan semangat kebersamaan dalam menyukseskan Pilkada 2024.
 Pj Bupati Marthen Kogoya dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Tolikara atas inisiatif menggelar acara launching tahapan Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, momen tersebut merupakan saat yang tepat untuk mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati.
 Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kota Jayapura, Dessy Fredrica Itaar menjelaskan untuk pencairan tahap pertama sebesar 40 persen, telah digunakan untuk beberapa kegiatan, salah satunya acara peluncuran pemilukada yang berlangsung di Lapangan PTC Entrop beberapa waktu lalu. Hal lain dana hibah ini digunakan untuk pendataan TPS, serta keperluan lain digunakan pada tahapan pilkada di Kota Jayapura.
 Adapun tahapan yang sedang dikerjakan oleh KPU Kota Jayapura saat ini adalah persiapan pemutakhiran data pemilih. Dimana sesuai dengan PKPU NO. 2 Tahun 2024, proses pemutakhiran data pemilih mestinya dilakukan mulai tanggal 5 Juni 2024.
Akhirnya menjatuhkan hukuman penjara kepala Komisioner KPU Asmat Maikel Chris Takanyuai sebagai terdakwa I dan Kasubag Data KPU Asmat Juwita Clara Iriani sebagai terdakwa II dengan hukuman penjara masing-masing 10 bulan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Satu Paslon tersebut adalah pasangan calon Yesaya Sombuk dan Wilem Maurits Rumbiak.  KPU Biak Numfor saat ini tengah melakukan verifikasi data dukungan dari paslon non parpol ini.Â
Sehingga lewat amar putusannya itu, MA meminta agar syarat usia 30 tahun bagi cagub dan cawagub dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Total DPT pada Pilpres lalu untuk Kabupaten Biak Numfor adalah 101.536 jiwa. Menurutnya, dari data tersebut setidaknya target untuk aspirasi pemilih sudah melampaui target yang ditetapkan secara nasional.Â