Menurut Steve putusan MK tidak serta merta akan dilaksanakan tanpa adanya cantolan hukum yang kuat. Salah satu syarat utamanya harus merubah undang-undang. Kemudian susul dengan perubahan PKPU, pun juga dengan juknisnya harus dirubah.
Proses dukungan berupa Dana Hibah dari pemerintah daerah dalam mendukung semua tahapan Pilkada di Indonesia, tidak hanya diberikan kepada pihak Penyelenggara KPU, Bawaslu, tetapi juga Aparat Keamanan.
Steve menjelaskan, putusan MK tersebut tentunya mengubah aturan terkait ambang batas dalam pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Oleh karena itu, pihaknya akan menunggu arahan dari KPU Pusat.
Komisioner KPU Papua Pegunungan Devisi Teknis Melkianus Kambu menyatakan bagi anggota DPRD yang masih menjabat dalam periode ini, contoh saja masih menjabat di DPRP, sebelum melakukan pendaftaran pada 27 Agustus-29 Agustus ini harus membuat suurat pengunduran diri kepada ketua DPRD dan juga kepada pemerintah daerah.
Kapolres Biak Numfor AKBP Arie Trestiawan mengatakan, pihaknya akan rutin melakukan patroli tidak hanya di dunia nyata tetapi patroli dunia maya juga penting dilakukan. Potensi kerawanan yang terjadi didunia media sosial tentu saja perlu mendapatkan perhatian. Bagaimana menindaklanjuti berita hoax, ujaran kebencian, hingga hasutan dan provokasi, perlu mendapatkan atensi dalam penanganannya.
 Khusus pemilih pemula dari data sementara jumlahnya mencapai 7635 orang. Masing masing tersebar di 5 Distrik, 39 Kerurahan/Kampung. "DPS pemula ini bagian dari jumlah keseluruhan DPS di Kota Jayapura," jelasnya.
Tiga pasangan ini yang telah menyatakan siap untuk maju pada Pilkada nanti. Hanya dari nama – nama di atas, Aryoko Rumaropen yang masih menjabat sebagai ASN aktif. Sedangkan Mathius Fakhiri menjabat sebagai Kapolda Papua aktif.
 Terkait dengan Juknis ini, kata Steve, tanggal 22 Agustus pihaknya bakal lakukan pertemuan dengan MRP membahas pencalonan. Kemudian penandatanganan kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura.
Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan Devisi Perencanaan dan Data Naftali Emanuel Pawika menyatakan, KPU memiliki tugas dan peran sesuai dengan PKPU 2 dan PKPU 7, petunjuk teknis 799 dan SE 27 tentang pemutahiran data yang telah dilakukan pantarlih di 8 Kabupaten sejak 24 juni hingga 24 juli
Hendrikus Mahuze mengaku sesuai dengan jadwal dan kesepakatan, pihaknya akan mendaftar ke KPU Merauke pada hari terakhir pendaftaran yakni tanggal 29 Agustus 2024.Â