“Ini bagian tindak lanjut dan sesungguhnya ini sudah lama dimana Juli tahun 2023 lalu kami lakukan pendampingan penyelamatan aset – aset Pemprov Papua dimana ketika itu ada 141 unit di Pemprov dan 90 di DPRP,” kata Dian kepada wartawan di halaman parkir belakang kantor DPRP.
Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan keempat terdakwa tersebut, yakni mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika 2015-2020 Totok Suharto, Direktur PT Waringin Megah Arif Yahya, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Pantadianan, serta Site Engineer PT Geo Inti Spasial Budiyanto Wijaya.
Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan keempat terdakwa tersebut, yakni mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika 2015-2020 Totok Suharto, Direktur PT Waringin Megah Arif Yahya, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Pantadianan, serta Site Engineer PT Geo Inti Spasial Budiyanto Wijaya.
Kasatgas Pencegahan V.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI Nurul Ichsan Alhuda menyatakan pengadaan barang dan jasa berdasarkan data KPK menjadi salah satu ruang melakukan tindak pidana korupsi yang paling banyak ditemukan dari sejumlah kasus yang korupsi yang ditangani KPK dari pengadaan barang dan jasa.
“Sesuai dengan Fungsi kita, tetap akan dilakukan fungsi control baik peada Pembangunan, pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan daerah, oleh karena itu kami berharap dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengikuti dan mengetahui mekanismenya agar bisa melakukan pencegahan korupsi,”bebernya
Pj Gubernur mengapresiasi seluruh pejabat di wilayahnya yang berhasil meningkatkan capaian MCP Papua. Ia pun berharap prestasi tersebut dapat terus dipertahankan, guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di Provinsi Papua.
Ali melanjutkan, KPK mengapresiasi putusan tersebut, bahwa perbuatan penipuan Eltinus Omaleng adalah korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika sesuai apa yang dibuktikan dan dituntut Tim Jaksa ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar.
KPK pada Kamis (30/11) kembali menahan mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh (GS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Ali menjelaskan, pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021. Ia menekankan, pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.
“Saya pikir untuk pemberian parcel sudah ada larangan, itu sudah dari beberapa tahun yang lalu, sudah tidak ada lagi parcel. Tidak boleh lagi ada. Dari swasta ke pejabat, ataupun dari bawahan untuk atasan. Itu sudah tidak ada lagi. Dan itu sekitar sudah 5 atau 6 tahun lalu kita sudah dilarang," kata Frans Pekey, Kamis (4/4).