Hal itu disampaikan Kabid Ketenagakerjaan Hans Himbers pada acara tata cara pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB) yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua tahun anggaran 2023, Kamis (10/8).
  Kegiatan ini juga melibatkan karyawan/ti, Dinas Pariwisata Kota Jayapura, Dinas Kesehatan Kota Jayapura, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU Kota Jayapura, serta jajaran Kelurahan Gurabesi beserta warga yang juga turut berpartisipasi.
  Dikatakan bahwa dari hasil sidak Anggota Panus menemukan banyak perosalan di dua pasar tersebut. Salah satunya terkait pungutan liar terhadap retribusi lapak. Dimana ada banyak pelaku melakukan pungutan liar di Pasar Otonom.
  Sebab menurut Gempar Papua, langkah pemerintah memperluas pembangunan di Papua bagian dari eksploitasi, untuk mengggeruk hasil alam Papua. "Kami minta kepada antek antek Indonesia stop berdalil membangun Papua, karena itu hanya untuk menanam investasi kolonialisme Indonesia," kata Fara, peserta Aksi saat berorasi.
  "Pemerintah Kota Jayapura dari tahun ke tahun, terutama di dua tahun terakhir, kita juga memberikan perhatian khusus kepada masyarakat adat Port Numbay dengan program penguatan kelembagaan masyarakat adat melalui lembaga keondoafian yang ada," kata Dr. Frans Pekey, Rabu (9/8).
  Didampingi Kanit Turjawali Iptu Slamet Sabaryanto, Kasat Lantas melakukan silaturahmi dengan instansi terkait atas atensi dari Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon.
  Ia sempat menolak disebut sebagai pelaku, namun barang bukti Hp yang disisipkan di pinggangnya membuat ia tak berkutik. Saat itu juga pelaku langsung diamankan dan ditahan.Â
"Salah satunya yaitu kegiatan penyusunan kajian risiko bencana yang kami lakukan di kota Jayapura. Jadi kegiatan ini kegiatannya BNPB yang ada di kota Jayapura, istilahnya pendampingan," kata kepala BPBD kota Jayapura, Asep Khalid, Selasa (8/8).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jayapura, Zaka Talapaty, S.H., M.H, para terdakwa diantaranya Yoseph Ernesto, Devio Tekege, dan Amborsius Fransiskus Elopere terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Makar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 Aat 1 ke-1 KUHPidana.
Nasib malang dialami seorang pria bernama Musa (35). Ia harus meregang nyawa di lokasi kejadian usai motornya menabrak sebuah truck pengangkut sampah yang sedang parkir di pinggir jalan. Ini terjadi di Jalan Raya Sentani tepatnya di depan Kantor PTUN Waena Distrik Heram, Selasa (8/8)  dini hari.