Dia mengatakan, saat ini dirinya sudah memasuki tahun ketiga memimpin kampung itu sebagai kepala kampung. Sejumlah infrastruktur di kampung itu sudah dibangun mulai dari rumah layak huni bagi masyarakat, gedung serba guna, gedung PKK, penimbunan lapangan sepak bola dan beberapa infrastruktur yang juga sudah direncanakan selama kepemimpinannya.
Juru Bicara Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo, Beni Hesegem menjelaskan PK itu berkaitan dengan pembatalan SK Nomor 298 tentang Pengangkatan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo. Kemudian mengaktifkan kembali SK Kepala Kampung Nomor 147 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Kepala Kampung Kabupaten Yahukimo Tahun 2021.
Kemudian 126 kepala kampung yang tidak terima dengan pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh Bupati saat itu melakukan gugatan di PTUN Jayapura. Putusan PTUN Jayapura, memerintahkan kepada Bupati untuk membatalkan SK pengangkatan kepala kampung tersebut, dan amar berikutnya harus mengembalikan para kepala kampung yang diganti itu pada posisinya sebelumnya sebagai kepala kampung.
Untuk lama jabatan pj kades/kepala kampung adalah enam bulan serta dapat diperpanjang dalam masa enam bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pelantikan. Sedangkan untuk perpanjangan jabatan kepala kampung/kades sesuai aturan baru Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024.
Bupati mengatakan jika putusan itu adalah putusan hukum yang harus dilakukan sesuai prosedur hukum, sehingga pemerintah harus melakukan kajian atas putusan tersebut termasuk meminta fatwa kepada MA terkait isi dari putusan tersebut.
Kepala Kampung Tobati, Otniel Meraudje mengungkapkan, dalam masa kepemimpinan Frans Pekey, selama 2 tahun ini, telah memberikan kebijakan dan program yang sangat pro rakyat di bumi Port Numbay.
Oleh karena itu, diingatkan kepada seluruh kepala kampung untuk bisa memperhatikan generasi muda di kampung- kampung agar dibentengi dan tidak mudah terpengaruh terhadap pergaulan bebas yang bisa menjerumuskan anak- anak muda di kampung mengenal penggunaan narkoba, miras dan kriminalitas.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Ted J Mokay meminta Kepala Pemerintahan Kampung di 139 Kampung Kabupaten Jayapura ada rasa tanggung jawab membantu memberikan pelayanan di sekolah- sekolah yang ada di kampong, karena kampung memiliki sumber anggaran yang sangat besar, seperti dari Alokasi Dana Kampung yang mencapai miliaran rupiah.
Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Sementara dalam Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal 2 kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. Sehingga, total masa jabatan maksimal selama 16 tahun.
Tentunya pengelolaan Dana Kampung harus bisa dikelola dengan baik, untuk membangun kampung serta mensejahterakan masyarakat di 139 kampung. Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengungkapkan, melalui dana kampung yang sangat besar untuk 139 kampung, maka Triwarno meminta kepada seluruh kepala pemerintahan kampung (KPK) di 139 kampung bisa mengelola dana kampung secara maksimal dan transparan, tidak boleh ditutup tutupi.