Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024. Pada aturan yang dikeluarkan 10 September 2024 itu, pemberian gelar kehormatan dari kampus kepada seseorang, khususnya gelar profesor, kini dibatasi.