Kepala Bidang Haji dan Bimas Islam Kementrian Agama Provinsi Papua Musa Narwawan, menyampaikan rasa syukur karena Kementrian Agama Republik Indonesia telah membangunkan Pos Observasi Bulan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan tepatnya di Kompleks  Yayasan DDI Lampu Satu, Kelurahan Samkai.
Kepala Kemenag Kota Jayapura, Ani Matdoan menjelaskan, kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Baznas Kota Jayapura Nomor : 189/SK.03/BAZNAS-KOTA/I/2025, tentang nilai zakat fitrah zakat mal dan fidyah untuk wilayah Kota Jayapura tahun 2025.
 Menurut Ani, kuota 327 calon jemaah reguler tahun ini jumlahnya lebih sedikit dari tahun sebelumnya. "Kalau tahun 2024 itu, hampir mencapai angka 400 calon jemaah haji, kalau dilihat memang perbedaannya tidak beda jauh," ungkapnya.
  "Tahun ini agak lain dari tahun sebelumnya, karena biasanya kami membuka tenda di pantai lampu satu Merauke. Tahun ini sudah ada gedung kami yaitu Pos Observasi Bulan atau POB. Tidak lagi di Pantai tetapi di atas ketinggian gedung,pada 28 Februari 2025," jelas Musa.
  Seperti diketahui jumlah kloter dari Papua untuk embarkasi Makasar sebanyak dua kloter, setiap kloter akan didampingi sebanyak tiga petugas haji. Adapun dampak kata Musa jika akan terjadi pengurangan pendamping haji yakni pelayanan terhadap jemaah tidak maksimal tidak seperti biasanya.
Ketua PD IPHI Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo mengatakan, salah satu fungsi lembaga yang ia pimpin adalah membantu Kementerian Agama (Kemena) dan Pemerintah Daerah untuk mengurus haji. Oleh karena itu, Raker ini dilaksanakan untuk mengevaluasi program serta mempersiapkan berbagai hal untuk mensukseskan palaksanaan haji di tahun ini.
Hingga kini kata Narwawan pihaknya masih menunggu peraturan presiden mengenai penambahan biaya haji untuk lokasinya cukup jauh terutama provinsi Papua. Ia menjelaskam untuk besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67. Namun jumlah ini masih menunggu ketok palu lewat Kepres.
 Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasati, pengguntingan pita, serta penandatanganan dan serah terima berita acara penggunaan bangunan PLHUT oleh Kakanwil kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura, Ani Matdoan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, tokoh agama, dan masyarakat setempat.
 "Biaya perjalanan ibadah haji atau BIPIH yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 55.431.750,78 atau 62 persen dari BPIH 1446 H/2025 M," kata Ketua Panja Haji DPR Abdul Wachid saat memimpin rapat.
Dengan catatan harus mendapatkan persetujuan dari kepala KUA setempat. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 30/2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Di dalam pasal 16 peraturan tersebut ditulis akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja.