Sejumlah persoalan disampaikan warga, mulai dari banjir, penyediaan air bersih, hingga minimnya penerangan jalan di lingkungan pemukiman. Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh warga kepada Joni selaku wakil rakyat
"Tidak boleh ada pungutan dalam pengurusan berkas, kecuali retribusi sampah yang wajib dibayar oleh warga yang mampu karena itu menjadi pendapatan daerah," kata Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru nya saat melakukan ins
Untuk memastikan pelayanan kembali berjalan normal, Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo menyerahkan satu unit komputer baru kepada Kelurahan Bhayangkara. Penyerahan dilakukan secara langsung dan diterima oleh Kepala Kelurah
Dalam sidaknya, Wakil Wali Kota menemukan sejumlah persoalan serius yang menghambat pelayanan publik. Komputer kantor rusak, listrik dan air disegel akibat tunggakan, wifi tidak berfungsi, hingga kondisi kantor gelap kar
 Menurutnya, pemekaran wilayah akan memudahkan pemerintah dalam menjangkau masyarakat, mempercepat pemerataan pembangunan, serta membuka peluang bagi peningkatan kesejahteraan warga di wilayah perbatasan.
Menurut Abisai Rollo, posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampung di empat wilayah administratif yakni Holtekamp, Koya Tengah, Koya Koso, dan Moso harus diperpanjang setiap enam bulan sekali hingga ada keputusan resmi me
Mereka menegaskan bahwa sudah terlalu lama menunggu janji pemerintah, namun yang didapat justru jawaban yang berbelit dan berputar. Pesan mereka jelas: segera laksanakan pemilihan, dengarkan suara masyarakat, dan jangan
Dalam Surat Edaran Nomor 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025, Mendagri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA menekankan pentingnya peran Satlinmas dalam menjaga ketente
Menurut Mathius Pawara, perbedaan itu terjadi karena data yang dipakai di kelurahan bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN). Data DTSN inilah yang digunakan secara n
Selain kedisiplinan, Rustan Saru juga menyoroti pelayanan kebersihan yang dinilai belum maksimal. Padahal, berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap rumah tangga diwajibkan membayar retribusi sampah Rp 50.000 per bulan.