Intinya mereka meminta penyidik kejaksaan tetap objektif dengan kasus ini. Pernyataan sikap tersebut adalah pertama, Forum Pemuda  Peduli Papua menolak dengan tegas kelompok kelompok yang melakukan politisasi di media dan dikalangan masyarakat menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Waropen Tahun 2024.
Hal ini tak terlepas dari penyampaian Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono, yang menyebut bahwa pihaknya sudah memeriksa 30 lebih saksi dari kasus korupsi dana PON XX Papua tahun 2021.
Tantangan tersebut tak terlepas dari penyampaian Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono, yang menyebut bahwa pihaknya sudah memeriksa 30 lebih saksi dari kasus korupsi dana PON XX Papua 21, nanti pengumuman resminya disampaikan Januari 2024.
Kejati Papua Witono, SH. M.Hum kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan memproses masalah dugaan korupsi terbesar di Papua terkait penyalahgunaan dana PON XX di Papua. Dimana ada lebih dari 30 orang saksi telah dimintai keterangan terkait soal hutang PON yang belum terbayar kepada pihak ketiga apakah itu dalam pembayaran untuk pembangunan fisik, makan minum dan lainnya.
Dalam SPDP itu, polisi sudah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor). Tetapi belum memuat nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Penjabat Gubernur Papua Selatan Dr.Ir.Apolo Safanpo, ST, MT bersama Kepala Kejati Papua Witono, SH, M.Hum disaksikan oleh Kepala OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Selatan Serta Para Pejabat lingkup Kejaksaan Tinggi Papua, di salah satu hotel di Kota Jayapura, Selasa (3/10/2023).
LO Kajati Papua Tengah yakni Teddy Widodo, SH, MH., menjelaskan, MoU ini berkaitan dengan pendampingan kepada pemerintah dalam hal keperdataan maupun tata usaha negara. Sehingga dalam menjalankan pekerjaan, pejabat atau instansi pemerintah bisa mendapat pertimbangan hukum agar tidak menyimpang dan melanggar.Â