Meskipun kejadian tersebut berada di luar masa jabatannya, Pemimpin Perum Bulog Kanwil Papua dan Papua Barat, Ahmad Mustari, menyatakan akan memantau perkembangan kasus tersebut dan menunggu proses hukum selanjutnya.
Penggeladahan tersebut bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan cadangan beras pemerintah (CBP) untuk kegiatan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga beras medium (KPSH BM) dan kegiat
Ini terkait dugaan penyalahgunaan anggaran yang terjadi di Kampung Awaso Distrik Inggerus, Waropen yang dilakukan oleh salah satu sekretaris kampung berinisial SB. Dari pelaporan mereka meminta meminta agar ada upaya pen
Ini setelah Kejaksaan Tinggi Papua menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika. Langkah ini menandai peralihan status hukum dari tahap penyidikan ke penuntutan
“Mereka mencatut nama penyidik Kejati Papua lalu menghubungi dan mengancam beberapa Kepala OPD di lingkup Pemprov Papua, maupun Kabupaten Jayapura. Kemudian meminta sejumlah uang dengan menjanjikan sesuatu, yang menghamb
Tiga kasus itu meliputi dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Itu untuk kegiatan ketersediaan pasokan dan stabilitasi harga beras medium (KPSH BM) dan kegiatan stabilitas pas
Kejaksaan Tinggi Papua mengambil keterangan dari 12 saksi terkait kasus dugaan korupsi Part II pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 miliar lebih. S
“Berdasarkan pasal 184 KUHAP ayat 1 terhadap sistem peradailan pidana, ada lima alat bukti. Baik itu keterangan saksi, keterangan terdakwa, ahli petunjuk dan surat. Jadi, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti bahka
Keempat tersangka tersebut masing-masing adalah HM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mimika yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran; PJ yang menjabat sebagai Direktur PT Karya Mandiri Permai selaku
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat, Diksi Erfani Umar menjelaskan bahwa PLN sangat mengapresiasi atas dukungan pendampingan yang telah diberikan oleh Kejaksaan Tinggi yang berada di