Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Hendrizal Husin, General Manager Bandar Udara Internasiona Sentani-Jayapura Apip E Cahyadi , Para Asisten, Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Para Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan Kejaksaan Tinggi Papua, beserta pejabat di lingkungan Bandar Udara Internasional Sentani-Jayapura.
Setelah sebelumnya berhasil menyita Rp 6,4 miliar kemudian beberapa hari lalu berhasil mengyita sebesar Rp 3 miliar, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali menyita uang senilai Rp 978 juta dari tersangka berinisial RL.
"Uang tersebut merupakan hasil dari kong-kalikong tersangka RL dan vendor berinisial A," ucap Nixon di kantornya kemarin. Nixon mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut merupakan kelebihan dari nilai pembayaran kontrak perjanjian sebesar Rp 19 M ke rekening vendor A.
Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon N. N Mahuse mengatakan dalam kasus ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi yang berasal bidang 1, bidang 2 dan bidang 3. Adapun bidang 1 meliputi bidang upacara, arena, konsumsi, pertandingan dan peralatan. Untuk bidang 2 meliputi bidang keamanan, SDM dan bidang TIK. Sedangkan bidang 3 meliputi akomodasi, konsumsi dan kesehatan.
"Ada sejumlah uang yang berhasil disita dari penangungjawab bidang dan kami pastikan kasus ini masih akan terus dikembangkan," kata Aspidsus, Nixon Mahuse tadi malam. Dikatakan sebelumnya fokus penyidik adalah menuntaskan laporan Pra Peradilan yang diajukan oleh salah satu tersangka, RL. Namun gugatan tersebut ditolak sehingga pokok perkara tetap dilanjutkan.
Dari Monev yang dilakukan tersebut, Kajati Henrizal Husin menyebut kinerja dari Kejaksaan Negeri Merauke bagus. Karena penyerapan anggarannya sudah mencapai 80 persen. ‘’Juga dari segi penengakan hukum, juga ada beberapa perkara yang ditangani disini,’’ tandasnya.
Koordinator penyidik Kejati Papua, Ilham mengatakan bahwa kedua tersangka mendatangi Kejati Papua didampingi pengacaranya masing-masing setelah keduanya mangkir pada pemangilan pertama oleh kejati. Sebelumnya 5 September 2024 mereka tak mengindahkan panggilan dengan alasan kesehatan.
Empat tersangka tersebut adalah TR, RD, RL dan VP dimana masing - masing tersangka memiliki jabatan seperti bendahara umum, koordinator bidang transportasi, bidang II Umum maupun koordinator bidang venue. Kasus dugaan korupsi ini menggunaan anggaran dalam pelaksanaannya sebesar Rp 10 triliun namun oleh para tersangka hanya direalisasikan Rp 8 triliun.
“Tahun 2023 lalu, pihak Kejati Papua lantang bersuara soal kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 6 triliun hingga Rp 8 triliun. Namun hingga saat ini, menjadi pertanyaan publik sudah sejauh mana keseriusan Kejati dalam menangani tindak pidana korupsi tersebut,” bebernya.
Hal ini menurut Anthon bentuk kelemahan aparat penegak hukum dalam memberantas kasus korupsi. Padahal Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime karena dilakukan secara sistemik, kompleks dan terencana oleh para penyelenggara negara. Dengan status ini, aparat penegak hukum mestinya memperlakukan korupsi dengan sangat serius karena sangat berbahaya, selain itu daya rusaknya yang besar.