Dijelaskan usai melakukan beberapa rangkaian penyelidikan atas peristiwa pembakaran mobil milik korban Nikson Tarage. Kasat Reskrim bersama tim opsnal dan penyidik berusaha menemukan titik terang kejadian tersebut hingga berhasil menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni EF (18) dan MP (45).
“Kita inginkan agar para pelaku ini juga dihukum mati secara militer sesuai dengan kejahatan yang dilakukan karena perbuatan tidak terpuji ini telah mencederai harkat dan martabat kemanusian dan terus menambah daftar panjang kekerasaan di tanah Papua untuk kesekian kalinya.” ungkapnya senin (5/6) kemarin.
Pihak kepolisian belum bisa memastikan apa penyebab kematian seorang pria berinisial MD ini. Apalagi usai dilaporkan meninggal, pihak keluarga ternyata tidak setuju dilakukan otopsi terhadap tubuh jenasah sehingga hanya dilakukan pemeriksaan visum luar.
Sidang yang sudah berjalan mulai 26 Januari 2023 itu dipimpin oleh Putu Mahendra selaku Hakim Ketua dan Muh Khusnul Zaenal serta Riyan Ardy Pratama sebagai hakim anggota. Adapun Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu sebagai Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, SH mengungkapkan bahwa terkait proses hukum perkara Pengadaan Pesawat Kabupaten Mimika berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Tindak Pidana Korupsi Jayapura yaitu menetapkan, menentukan sidang akan digelar pada 9 Maret 2023 pukul 10:00 WIT dengan surat pelimpahan perkara dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mimika No APB180/R.1.16/RT/1.03/2023 Tanggal 1 Maret 2023 atas perkara Yohanes Rettop.