Kasusnya kini memasuki tahap penyusunan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni EY (36), ibu angkat korban, dan NS (36), ayah angkat korban. Keduanya terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur.
 Menindaklanjuti kasus tersebut, tim gabungan Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota bersama Polsek Abepura segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada 4 Januari 2025, polisi meringkus seorang pria berinisial JE (24) yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam insiden mematikan tersebut.
  Pihak kepolisian juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan secara preventif dan preemtif bersama instansi terkait untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Operasi Mantap Praja Cartenz-2024 yang saat ini masih berlangsung menjadi bagian dari strategi pengamanan tersebut.
Pemerintah dianggap lemah dan tidak mampu menangani persoalan sosial satu ini meski mengklaim sebagai pemilik lahan. Alhasil muncul argumen jika pihak pemalang memiliki backupan yang kuat termasuk diduga ada juga dari institusi kepolisian.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas kepada para oknum warga yang justru memanfaatkan tempat tersebut untuk melakukan perbuatan penyimpangan.
Pengguna yang awalnya hanya iseng bisa terjebak dalam permainan judi yang menawarkan kemenangan cepat, yang kemudian dapat berkembang menjadi kecanduan dan terjerat dalam lingkaran setan perjudian yang sulit dipecahkan.
Kapolres menjelaskan hal ini dilakukan sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan Personil Polresta Jayapura Kota dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi masyarakat.
Kapolresta menjelaskan atas perbuatan bejat yang dilakukan TS dirinya dijatuhi Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman kurang penjara paling lama 15 Tahun. "Kami meminta dan menghimbau kepada para orang tua yang ada di Kota Jayapura agar bisa langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian jika terjadi hal serupa," tambahnya
Sekelompok masyarakat tersebut diamankan pihak kepolisian saat melakukan party atau pesta tanpa izin dimana aktifitas tersebut sudah berjalan satu bulan, sebanyak delapan orang diamankan dari kegiatan operasi yang dilaksanakan tersebut di Jl. Perahu Tanjakan Ale-ale Padang Bulan Distrik Heram, kota Jayapura.
Ia menyebutkan sebanyak 3.073 kasus tindak pidana yang terjadi di Kota Jayapura sepanjang tahun 2024. Sementara pada tahun 2023 lalu sebanyak 3.982 kasus, Jumlah ini menunjukkan tren penurunan sebanyak 909 kasus jika dibandingkan.