Kajari Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH melalui Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH, dihubungi media ini mengungkapkan, pihaknya telah memperpanjang penahanan tersangka mantan Kepala Dinas Pendidikan. Kabupaten Merauke tersebut selama 40 hari kedepan terhitung tanggal. 22 September 2024.
Kedua Terdakwa tersebut adalah pertama pengelola dana hibah dari Pemkab Mappi lewat Dinas Kesehatan Kabupaten Mappi bernama Liberata Setitit dan Pengelola Yayasan Akademi Kebidanan Yaleka Maro Merauke Titus Tambaip.
Ratusan butir munisi ini diperoleh dari tiga terpidana yakni Yamap Lois Sol, terpidana Subroto dan Rofinus Kogoya alias Lawiyanak. Ketiganya dipidana dengan pasal 1 ayat (1) Undang – undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Ini dianggap bertentangan dengan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 18 UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 89 Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah.
”Tim Tindak pidana khusus (Timpidsus) telah melaksanakan penyelidikan dan hasil penyelidikan menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pembangunan Dermaga Teba tersebut,” beber Lukas Alexander Sinuraya kepada wartawan di kantornya di Jayapura, Senin (19/6).
Komitmen Penjabat Bupati Sarmi, Markus Mansembra untuk meneteribkan aset Pemkab yang selama ini masih berseliweran di luar dan digunakan oleh mereka yang tak lagi bekerja di Sarmi dibuktikan. Dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Jayapura, sebanyak 8 unit mobil berhasil terdata dan dikembalikan.