Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Papua Jones Sutanto Bubun, seusai rapat tersebut mengungkapkan, bahwa dari rapat tersebut untuk Papua Selatan belum ada laporan terkait dengan judi online yang dilaorkan kepada kepolisian maupun instansi terkait.
Keputusan ini diambil setelah melihat rekam jejak para pemain judol. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judol Hadi Tjahjanto mengatakan, bahwa judi online ini sudah merambah ke seluruh profesi dan menyasar nyaris semua usia. Dari data PPATK, diketahui jika 2 persen pelaku judol ialah anak-anak di bawah 10 tahun.
Dandim mengingatkan prajurit yang masih ikut-ikutan judi online sekarang juga segera dihentikan, karena selain dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga resikonya juga sangat berat karena kalau sampai ketahuan akan diberhentikan dari prajurit.
Ivan menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menerima instruksi dari Kepala Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto agar temuan PPATK terkait judi online disampaikan kepada pimpinan masing-masing kementerian dan lembaga negara.
Wahyu menyebut merebaknya judi online di masyarakat bukan hanya karena suplai dari para agen dan bandar. Melainkan juga karena ada permintaan (demand) yang besar. Karena itu, selain menindak agen dan bandar agar suplai tidak tersedia, pihaknya berusaha mengedukasi masyarakat agar demand judi online perlahan hilang. ”Prinsipnya, kami terus bergerak supaya jangan lelah untuk memberantas,” katanya.
Dengan landasan putusan pengadilan, Hadi menyatakan, negara bisa menyita uang dalam ribuan rekening itu. Tidak berhenti sampai di situ, Satgas Pemberantasan Judi Online akan melakukan pendalaman dengan memanggil para pemilik rekening tersebut. Proses hukum akan berlanjut jika hasil pendalaman menunjukkan para pemilik rekening adalah bandar judi online. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, judi online harus ditumpas.