Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, S.IK menyatakan, dari hasil mediasi yang dilakukan pihaknya di lokasi pemalangan, diperoleh kesepakatan bahwa pihak keluarga korban menuntut keluarga pelaku untuk membayar sebesar Rp 500 juta untuk kedua korban penganiayaan.
Salah satu warga yang dijumpai tempat pemalangan pertama yakni jalan masuk eks Distrik Witawaya Kabupaten Jayawijaya, aksi penikaman yang terjadi dimana sopir dan salah satu warga ini dari Wamena ingin membawa barang ke Kobakma namun dalam perjalanan mereka di hadang dan dimintai uang, sehingga kedua korban memberikan Rp 100.000 namun masih minta tambah namun tak diberikan langsung dianiaya.
Salah satu Keluarga Korban Simson Alua menyatakan untuk Penyelesaian masalah penembakan yang terjadi di Distrik Libarek, dimana keluarga korban sudah melakukan pertemuan dengan Polres Tolikara dan sudah ada kesepakatan yang disampaikan, namun untuk menfasilitasi pertemuan selanjutnya keluarga minta yang menjadi pihak ketiga itu adalah DPRD Jayawijaya.
Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua, SE, MSi menyatakan, pihaknya baru dapat informasi dari salah satu pemuda di wilayah Tailarek bahwa ada bencana tanah longsor di daerah itu, yang mengakibatkan 6 perkebunan masyarakat, pagar Puskesmas juga terkena dampak, bahkan longsoran itu menutupi jalan.
Kapolres Melalui Wakapolres Jayawijaya Kompol Muh Nur Bakti, SH, MH membenarkan jika ruas jalan yang menghubungkan Kabupaten Jayawijaya dengan kabupaten Pemekaran dan juga ke Jayapura telah dibuka, dimana sesuai dengan hasil koordinasi dengan keluarga koban bersama dengan kepala distrik sudah di buka hari ini.
Kepala Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV Jayawijaya, Jhon Frit Aldis Sitompul, ST, MT menyatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Danrem 172/ PWY dan Dandim 1702 Jayawijaya yang memilik pos keamanan, pihaknya mulai menghentikan kendaraan lajuran di KM 76 arah Jayapura.
Nekwek menegaskan, apabila ada bukti kuat, yang bisa dipertanggungjawabkan, maka Pemkab Yalimo akan menindaklanjuti masalah itu, sebab dikhawatirkan jangan sampai masyarakat khususnya di Yalimo dan pada umumnya di Wilayah Lapago terjerumus dengan hal itu.
“Pengaspalannya sudah masuk dari Distrik Muliama sampai ke perbatasan dengan Distrik Wame, namun pekerjaan ini terhenti karena pemekaran provinsi induk, karena itu, harus ada kejelasan dari Provinsi Papua Pegunungan,” ungkapnya, Senin (3/4) kemarin.
Kasatker PJN Wil IV Jayawijaya Jhon Frit Aldis Sitompul, ST, MT menyatakan, sebenarnya truk yang membawa barang dari Jayapura melalui jalan trans Papua, bukan membawa Sembako, ini yang harus dipahami bersama, pihaknya tidak menutup akses Sembako, hanya bahan bangunan seperti semen, besi, dan beberapa bahan lainnya.
Dengan demikian seusai pertemuan dan dialog bersama dengan masyarakat perwakilan dari lima Distrik se kabupaten Yalimo dengan Pemkab Yalimo menyepakati bersama pemalangan yang dilakukan oleh masyarakat di dua tempat yang berbeda yaitu di KM 75 dan KM 85 di jalan Trans Wamena – Elelim Jayapura sepakat dibuka