Triwarno mengatakan, pelantikan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Pj Gubernur Papua untuk pejabat di lingkungan Pemkab Jayapura saja, namun di lingkungan Pemkot Jayapura juga ada yang rangkap jabatan dan ini pasti sudah jadi pertimbangan khusus Pj Gubernur Papua.
Diketahui, Michael R. Gomar dilantik sebagai Pj Bupati Mappi pertama kalinya oleh Gubernur Lukas Enembe pada Bulan Mei tahun 2022. Kemudian diperpanjang kedua kalinya pada Bulan Mei 2023. SK penpanjangan itu diserahkan Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo di Gedung Negara. Kemudian perpanjangan untuk ketiga kalinya tersebut.Â
Pelaksana tugas (Plt) Asisten Bidang Pemerintahan, Setda Provinsi Papua, Yohanis Walilo, menekankan anggota legislatif memegang kendaraan wajib hukumnya mengembalikan ketika berakhir masa jabatan.
  Kepala BKPP Kota Jayapura, Robert Betaubun mengatakan, untuk pemetaan berdasarkan kelas ini membutuhkan waktu, karena jumlah ASN yang diangkat tahun ini sangat banyak, mencapai ribuan orang.
Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Dr. Velix Vernando Wanggai, S.IP, M.P.A menyatakan pelantikan ini yang pertama pemerintah berangkat dari hadirnya provinsi Papua Pegunungan dan itu berbasis Undang-undang 16 tahun 2021 yang memberikan tugas penting untuk melakukan kebijakan pelayanan publik, dan kalau berbicara tentang pelayanan publik maka yang terpenting pengisian ASN dan kelembagaan dalam provinsi baru ini.
Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Sementara dalam Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal 2 kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. Sehingga, total masa jabatan maksimal selama 16 tahun.
Perjuangan kaum wanita yang telah berhail menunjukkan peran di tengah masyarakat, bahkan menjadi penentu kebijakan, memang bukan hal langka. Hal ini, terbukti kaum perempuan di Papua, khususnya di Kota Jayapura ini sudah mampu menunjukkan bahwa mereka tidak kalah dengan kaum pria.
Hal itu merujuk Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Disebutkan bahwa masa jabatan Pj gubernur adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.