Menurutnya, para penjabat yang rela turun tahta dari jabatan sebagai Penjabat Kepala Daeah cenderung berpikir kepentingan politik mereka dibandingkan kepentingan pembangunan wilayahnya.
Hal ini dikemukakan Johannes lantaran beredar informasi di tengah-tengah jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah Kabupaten Mimika bahwa dirinya akan melakukan mutasi jabatan.
Satu yang perlu disiapkan adalah posisi jabatan sekda definitive. Salah satu anggota DPR Papua, Boy Markus Dawir mengingatkan agar Pj Gubernur bisa segera melakukan seleksi untuk jabatan sekda definitive.
Triwarno mengatakan, pelantikan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Pj Gubernur Papua untuk pejabat di lingkungan Pemkab Jayapura saja, namun di lingkungan Pemkot Jayapura juga ada yang rangkap jabatan dan ini pasti sudah jadi pertimbangan khusus Pj Gubernur Papua.
Diketahui, Michael R. Gomar dilantik sebagai Pj Bupati Mappi pertama kalinya oleh Gubernur Lukas Enembe pada Bulan Mei tahun 2022. Kemudian diperpanjang kedua kalinya pada Bulan Mei 2023. SK penpanjangan itu diserahkan Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo di Gedung Negara. Kemudian perpanjangan untuk ketiga kalinya tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Asisten Bidang Pemerintahan, Setda Provinsi Papua, Yohanis Walilo, menekankan anggota legislatif memegang kendaraan wajib hukumnya mengembalikan ketika berakhir masa jabatan.
Kepala BKPP Kota Jayapura, Robert Betaubun mengatakan, untuk pemetaan berdasarkan kelas ini membutuhkan waktu, karena jumlah ASN yang diangkat tahun ini sangat banyak, mencapai ribuan orang.
Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Dr. Velix Vernando Wanggai, S.IP, M.P.A menyatakan pelantikan ini yang pertama pemerintah berangkat dari hadirnya provinsi Papua Pegunungan dan itu berbasis Undang-undang 16 tahun 2021 yang memberikan tugas penting untuk melakukan kebijakan pelayanan publik, dan kalau berbicara tentang pelayanan publik maka yang terpenting pengisian ASN dan kelembagaan dalam provinsi baru ini.
Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Sementara dalam Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal 2 kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. Sehingga, total masa jabatan maksimal selama 16 tahun.
Perjuangan kaum wanita yang telah berhail menunjukkan peran di tengah masyarakat, bahkan menjadi penentu kebijakan, memang bukan hal langka. Hal ini, terbukti kaum perempuan di Papua, khususnya di Kota Jayapura ini sudah mampu menunjukkan bahwa mereka tidak kalah dengan kaum pria.