Menanggapi hal itu, Koalisi Organisasi Masyarakat sipil untuk Pembebasan Palestina mengecam segala bentuk tindak kekerasan serta dampaknya kepada para korban dan mendorong tindak lanjut Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB per 10 Oktober 2023 yang sudah bertekad untuk terus mendorong kedaulatan Palestina, di Sidang PBB pada 24 September 2023, serta aktor internasional lainnya dalam mengintervensi gencatan senjata antara dua pihak yang bersangkutan.
“Solusi militer tidak akan menyelesaikan masalah. Serangan militer Israel sedahsyat apapun tidak akan mungkin membungkam semangat Palestina untuk merdeka,” kata mantan Menlu sekaligus Founder FPCI itu.
Keluarga para sandera memperoleh dukungan besar pada hari Minggu dalam upaya mereka membujuk pemerintahan Benjamin Netanyahu untuk menegosiasikan pertukaran dengan Hamas.
Akibatnya jaringan komunikasi di Gaza mati total dan membuat telepon darurat 101 tidak dapat berfungsi.
Alhasil banyak orang tidak bisa menghubungi ambulans, banyak jurnalis dan pekerja bantuan di jalur Gaza juga kehilangan kontak.
Disebutkan juga dalam resolusi tersebut terkait tuntutan penyediaan yang cepat, kontinu, memadai, dan tanpa hambatan terkait berbagai barang dan layanan esensial bagi warga sipil di seluruh Jalur Gaza, termasuk air, makanan, pasokan medis, bahan bakar, listrik. Seruan tersebut bertujuan agar akses kemanusiaan segera sepenuhnya, berkelanjutan, aman dan tanpa hambatan ke Gaza.
"Indonesia mengecam keras tindak kekerasan yang terjadi di Gaza karena telah mengakibatkan karena telah mengakibatkan penderitaan dan semakin banyaknya korban sipil, termasuk perempuan dan anak," ungkap Jokowi.
Paus Fransiskus mengatakan bahwa perang tidak menyelesaikan apa pun, melainkan hanya menabur kematian dan kehancuran, meningkatkan kebencian, serta melipatgandakan balas dendam. “Perang menghapus masa depan,” ujar Paus Fransiskus, yang mendesak warga dunia untuk memilih jalan perdamaian.
Israel melanggar pasal 52 hukum internasional yang melarang serangan terhadap masyarakat sipil di Gaza. Serangan ini juga melanggar Konvensi Jenewa II dan Protokol Tambahan Pertama yang mengatur perlindungan terhadap personel medis, layanan medis sipil, dan rumah sakit.
Dalam pernyataan Gedung Putih yang dirilis melalui situs webnya, dana tersebut akan digunakan untuk menyediakan kebutuhan dasar bagi lebih dari satu juta warga Palestina yang terpaksa mengungsi atau menjadi korban konflik, termasuk penyediaan air bersih, makanan, fasilitas sanitasi, layanan kesehatan, dan kebutuhan penting lainnya.