Karena itu dia berharap kepada pemerintah supaya mengontrol setiap aktivitas tambang emas ilegal yang ada di Kota Jayapura. Kalau seandainya itu hanya sebatas aktivitas galian C maka lokasi-lokasi tersebut juga harus ditetapkan melalui aturan. Jadi kalau sebuah wilayah sudah dikonversi sebagai daerah untuk usaha galian C itu boleh, tapi kalau itu merupakan daerah hutan lindung maka tidak diperbolehkan sama sekali.