Tim Gakkum yang dibackup Dinas Kehutanan kini bisa fokus untuk menuntaskan perkara pokok dengan tersangka Syamsunar. Hanya saja hingga kini tersangka belum dilakukan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan.
Ini tak lepas dari pemohon yang tidak dapat membuktikan bantahannya sementara termohon dapat membuktikan bantahannya sehingga majelis hakim menganggap penetapan tersangka adalah sah dan seluruh petitum dalam permohonan dikesampingkan.
Pemerintah justru menganjurkan masing-masing kelompok warga untuk menggelar kegiatan – kegiatan yang berbau hari kemerdekaan dan banyak warga maupun kelompok masyarakat seperti paguyuban, RT RW maupun komunitas mengambil inisiatif membuat event dengan karya masing – masing.
Kadishut LH Papua, Jan Jap Ormuseray mengatakan,kegiatan itu sangat penting karena pemerintah melihat perlu dievaluasi apa yang sudah dikerjakan selama ini, kemudian kondisi real di lapangannya seperti apa.Â
Penyidik Gakkum nampaknya tak main – main dengan kasus ini apalagi ijin penahanan SR dari Polda sudah keluar. SR sendiri setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung mengaku sakit.
  Sebab menurut Gempar Papua, langkah pemerintah memperluas pembangunan di Papua bagian dari eksploitasi, untuk mengggeruk hasil alam Papua. "Kami minta kepada antek antek Indonesia stop berdalil membangun Papua, karena itu hanya untuk menanam investasi kolonialisme Indonesia," kata Fara, peserta Aksi saat berorasi.
  Dalam pencanangan juga digelar penanaman bibit bakau, pembersihan garis pantai dan sungai. Selain itu ada juga penanaman pohon bambu di kawasan pegunungan Cycloop dan pembagian bendera merah putih.
Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rollo mengungkapkan dengan ditetapkannya Perda Perlindungan Kawasan Teluk Youtefa, maka diharapkan semua pihak menjaga Teluk Youtefa denga baik. Terutama dalam rangka melindungi hutan manggorve di Teluk Youtefa.
Di Jayapura lokasi ini berada di sepanjang Teluk Youtefa , hanya saja seiring waktu kondisi hutan mangrove di Teluk Youtefa terus  mengalami tekanan yang diawali dengan bentuk penimbunan.
 Hasil penyidikan disebutkan bahwa SR menimbun lokasi hutan koservasi dengan luas sekitar satu hektar lebih dan ini melanggar Undang – undang nomor 5 tahun 1990 pasal 33 ayat 3 dan Undang – undang nomor 5 tahun 1990 pasal 40 ayat 2 terkait mengubah bentang alam di kawasan konservasi.