Terkait dengan itu, Humas Pengadilan Negeri Merauke Indraswara Nugraha, SH, MH , ditemui media ini di kantornya mengaku telah mendapatkan informasi rencana adanya aksi dari solidaritas Ikatan Hakim Indonesia itu.
  Terkait hal ini, hakim-hakim di Pengadilan Jayapura mengaku masih menunggu surat perintah dari IKAHI. Jika IKAHI mengeluarkan surat instruksi aksi, maka hakim PN Jayapura akan aksi cuti bersama.
Padahal, hakim merupakan pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan di negara ini. Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012) hingga saat ini belum pernah mengalami penyesuaian meskipun inflasi terus berjalan setiap tahunnya.
Menurut KY, hakim merupakan personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya secara atributif dari konstitusi. Oleh sebab itu, negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim.
  Seperti sekarang ini, semua administrasi perkara pidana maupun perdata sudah dilakukan secara daring..Perkembangan teknologi melalu aplikasi E-Terpadu ini mendorong peningkatan pelayanan di setiap satuan kerja untuk melayani masyarakat. "Sistem online ini cukup mengefisiensi waktu kerja Kami dalam melayani masyarakat," tuturnya.
KPK pada Kamis (30/11) kembali menahan mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh (GS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
  Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.Â
 Secara prosedur, lanjut Derman, penanganan perkara pemilu akan berlangsung setelah pihak kejaksaan melimpahkan berkas perkara. Setelah menerima berkas pihak pengadilan akan melakukan pemeriksaan berkas, kemudian disidangkan hingga pada tahap putusan.
"Saya ingin menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat pasal 27A Undang-undang MK, pembentukan MKMK itu memang sejatinya adalah pembentukan MKMK yang permanen," kata Prof. Enny Nurbaningsih dalam sesi Konferensi Pers Pembentukan Majelis Kehormatan MK, di Jakarta pada Rabu (20/12).
Suhartoyo menegaskan, akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi. Hal ini setelah hadirnya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman, dari jabatan Ketua MK.