Koordinator Kuasa Hukum Gubernur Papua, Petrus Bala Pattyona mengatakan, kehadiran Kabinda di kediaman Lukas Enembe untuk menyampaikan keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Lukas Enembe bisa mengikuti pemeriksaan di Jakarta.
Ketua Tim Hukum Nasional Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyampaikan, keputusan menolak untuk diperiksa merupakan hak berdasarkan Undang-undang KUHP pasal 168 dan pasal 35 Undang-undang Tipikor.
Gembala Yoman mengatakan penguasa pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aparat keamanan TNI dan Kepolisian, dalam mengelola negara tidak harus menggunakan pendekatan kekerasan.
Adapun tokoh-tokoh gereja diantaranya Ketua Sinode, pengurus sinode dan perwakilan Keuskupan Jayapura yang menjadi anggota Persekutuan Gereja-Gereja Papua (PGGP). Mereka datang berkunjung ke kediaman gubernur untuk melihat kondisi Gubernur Enembe dan memberikan dukungan moral kepada Enembe yang sedang menghadapi tuduhan dugaan gratifikasi hingga korupsi.
Dalam adat mereka orang sakit, anak – anak dan perempuan dilarang untuk berperang. Namun jika dipaksakan maka Diaz menyebut bahwa ada banyak orang yang siap memasang badan untuk menjaga kediaman tempat dimana Lukas Enembe tinggal dan memastikan jika Lukas Enembe tak akan kemana – mana.
Dalam adat mereka orang sakit, anak – anak dan perempuan dilarang untuk berperang. Namun jika dipaksakan maka Diaz menyebut bahwa 40 an orang siap memasang badan untuk menjaga kediaman dan memastikan jika Lukas Enembe tak akan kemana – mana.
“Beberapa peralatan medis lainya akan kami lengkapi (4/10) seperti tabung oksigen, syiringe pump dan lainnya,” kata dokter pribadi Gubernur Papua dr Anthon Mote kepada wartawan, Senin (3/10).
Hal ini disampaikan salah satu akademisi Uncen, Marinus Yaung menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos. Dosen Fisip yang kerap melakukan analisa dan pengamatan dalam aspek sosial politik ini melihat bahwa KPK bersikukuh menegakkan aturan karena telah bertindak sesuai perintah KUHAP.
Penjagaan ketat tersebut usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus korupsi gratifikasi senilai Rp 1 M. penetapan terhadap orang nomor 1 di Papua itu sejak 5 September lalu.
AHY menjelaskan, secara prinsip partai demokrat menghormati proses hukum yang berjalan. Itu bagian dari komitmen partai untuk mendukung setiap upaya penegakkan hukum termasuk pemberantasan korupsi. Namun AHY berharap, proses hukum bisa dijalankan secara adil. Putra Presiden RI ke 6 itu menyebut, kekhawatiran adanya muatan politis bukan tanpa sebab. Berdasarkan catatan yang ada, upaya dugaan kriminalisasi terhadap Lukas sudah berlangsung sejak lama. Dan itu tidak lepas dari tekanan politik pada sejumlah momen.