Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan maupun hasil sita dari berbagai kasus yang ada di Kabupaten Keerom sejak tahapan Pilkada, Natal, Tahun Baru hingga awal Maret 2025.
 Dia meyakini, peredaran ganja di dalam lapas, tidak terlepas dari peran pihak luar dan dalam, utamanya oknum narapidana. "Sekarang kita perketat pengawasan di pintu masuk dulu, ada penggeledahan, dan lain sebagainya," ungkapnya.
Sesekali diingatkan untuk diam dan tenang namun tak berapa lama akan berisik kembali. Hingga terdengar suara yang sudah dikenali barulah semua tampak hening. "Kalian diam dulu, jangan terlalu berisik," ujar sosok dibalik dinding tersebut. Setelah ditengok ternyata memang sosok berambut putih inilah yang paling di dengar oleh anak-anak tersebut.
  Banyaknya peredaran ganja di Kota Jayapura ini terungkap dari hasil pengungkapan Polrestas Jayapura Kota. Dimana sepanjang bulan Februari 2025 saja, Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap 8 kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja. Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 7.030 gram atau 7 kilogram ganja.
Ia mengaku untuk kasus ganja yang melibatkan anak di bawah umur yang sudah di temukan itu ada 28 orang dan kebanyakan yang masih bersekolah dan ada juga yang sudah tidak sekolah tapi di bawah umur, namun rata -rata setiap sekolah yang ada di Wamena ini ada saja siswanya yang kedapatan memakai ganja.
Kapolres Jayawijaya melalui kasih humas Polres Jayawijaya Ipda M Suryanto membenarkan adanya dua pelaku curanmor yang diamankan oleh tim opsnal Reskrim Polres Jayawijaya yakni TH dan VK, akan tetepi dalam perjalanannya menemukan lagi kasus baru yakni kepemilikian ladang ganja di kampung parema.
Untuk sajam yang disita ada 179 parang panjang berbebntuk samurai, 448 parang pendek, 404 Pisau, 91 busur panah, 800 anak panah, 6 cerulit, 9 kampak, 18 tulang kaswari, 51 katapel dan 8 panah wayar semua ini merupakan hasil razia yang sering kita tingkatkan untuk mengamankan situasi di wilayah kabupaten Jayawijaya.
 Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kapolsek Sentani Timur, Iptu Susan Tecuari, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Polsek Sentani Timur mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan Berinisial EK.
  Barang haram ini Ia bawakan menggunakan tas ransel yang berisi 85 plastik bening berukuran besar dengan total berat ganja mencapai 1.449 gram. "Barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah potongan plastik wraping dan lakban yang digunakan untuk membungkus ganja tersebut," jelas AKP Febry.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasi Humas Polres Jayawijaya IPDA M. Suryanto saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan tanaman narkotika golongan I jenis ganja di Wouma. Kelima batang tanaman ganja yang diamankan sebagai barang bukti memiliki masing-masing panjang 189 cm, 167 cm, 110 cm, 95 cm dan 50 cm.