Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK mengakui jika dimana dari hasil pengembangan terhadap SG diketahui bahwa pemilik tanaman ganja tersebut ditanam oleh pelaku AG dan OG. Oleh karena itu saat ini pihaknya sedang berupapaya untuk melakukan pengejajaran kepada dua pelaku utama yang menanam narkotika Golongan !
8 batang pohon ganja yang berukuran tinggi 1,65 meter itu bertumbuh dengan di sebuah lading. Temuan ini juga merupakan tindak lanjut dari kesepakatan masyarakat menolak miras dan Narkotika ganja yang dideklarasikan pasca perdamaian bentrok antara wasga lanny Jaya dan Suku Walak di Musaima kemarin.
Ketua Ikswal Nus Karoba mengatakan pertama pihaknya merasa bersyukur kepada Tuhan sebab dalam proses penyelesaian masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan aman. Sebab awal Kejadian perestiwa tersebut pihaknya sebagai orang Walak kaget karena yang sebenarnya orang Walak tidak ikut terlibat langsung tapi setelah di selediki ternyata ada anak Walak yang ikut mabuk.
Setelah kasusnya diberkaskan, Jumat (20/1) kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (20/1) siang. Penyerahan tersangka HA ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkaranya dengan Laporan Polisi nomor : LP / A / 37 / IX / 2023 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 22 September 2023 telah dinyatakan lengkap atau P.21.
  GK tertangkap di Wamena Desember lalu tepatnya di tugu salib Wamena, dan dijerat dengan pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) undang –undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dari tangan tersangka GK, pihaknya telah menemukan narkotika jenis Ganja sebanyak 10,51 gram dan menahan yang bersangkutan dari tanggal 5 Desember 2023 lalu
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, ketika dikonfirmasi mengatakan, tim opsnal Sat Narkoba mendapat informasi bahwa ada tiga orang warga negara PNG yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan Mobil Xenia Hitam dari Hamadi ke Distrik Abepura.
 Kapolresta membeberkan bahwa pengungkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota ini ada sebanyak 48 kasus yang berhasil diungkapnya dengan total tersangka 64 orang dimana 5 diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal PNG.
Anggota Polsek KP3 udara Sentani Polres Jayapura bersama anggota dan RB membuka paket tersebut dan ditemukan dua paket berbentuk bola yang mana isi paket tersebut terdapat 6 bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan narkoba jenis ganja.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kapolsek Kawasan Bandar Udara Sentani Ipda Wajedi, SH., M.Si saat dikonfirmasi membenarkan telah diamankannya 36 bungkus plastik berisikan narkotika jenis ganja.
Setelah 3 tahun lamanya bergabung dengan Dit Narkoba Polda Papua, kini waktunya bagi AKP Irene untuk bergabung dengan Polresta sebagai Kasat Narkoba. Dari pelaksanaan tugas dan fungsinya, tentu bisa lebih leluasa, karena akan mengontrol langsung anak buah dan menyusun strategi yang akan diterapkan guna mengungkap maupun menekan peredaran narkoba di Jayapura.