Kegiatan Patroli dipimpin langsung oleh Kompol Lintong Simanjuntak, dengan rute patroli Dermaga Polairud Polda Papua, Perairan Skouw, Perairan Tobati (Jembatan Merah, Perairan Hamadi) dan kembali ke Dermaga Polda Papua.
Polresta Jayapura kota telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka FF. Untuk itu, Masyarakat diharapkan untuk tidak sembunyikan keberadaan pelaku. Hal tersebut disampaikan Dir Narkoba Polda, Kombes Pol Dr. Alfian didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, dan Kasi Humas AKP Muh. Anwar di Mapolresta Jayapura Kota.
Polresta Jayapura Kota mengamankan pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang warga di Hamadi Tanjung, Distrik Jayapura Selatan, tengah menyimpan Narkotika jenis ganja di dalam rumahnya dengan jumlah yang cukup besar.
Asops Lantamal X Jayapura Kolonel Laut (P) Yustus Nasarius dalam perss release di pendopo Yonmarhanlan X Jayapura, pada Senin (21/10) mengatakan anggota pengamanan Kapal Yonmarhanlan X mencurigai AK yang sedang membawa karton kecil mencoba mengelabuhi petugas saat dilakukan pemeriksaan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian mengatakan sebelum melakukan pemusnahan semua barang bukti, baik ganja maupun sabu diperiksa dulu oleh pihak Labfor Polda Papua.
Pengungkapan kasus ini, diyakini hanya sebagian di permukaan yang terlihat, namun sebenarnya masih banyak yang lolos dari pantauan aparat keamanan. Terbukti, masih banyak anak-anak remaja yang mengkomsumsi ganja di tengah masyarakat. Mereka terlihat fly atau seperti orang mabuk, namun tidak berbau minuman keras.
Sebelumnya pada Rabu (25/9) Lantamal X Jayapura, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MM (22) yang hendak membawa Narkotika jenis ganja ke Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Tak sampai disitu saja perjuangan Lantamal X Jayapura untuk memberantas pelaku peredaran narkoba di kota Jayapura masih terus dilakukan.
Selain itu, Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/23/X/2024/Res Narkoba juga mencantumkan pemusnahan 8,25 gram sabu milik tersangka berinisial EH (48), yang juga dikenal dengan alias T. Keduanya dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1) atau (2), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.
"Benar ada 2 calon penumpang yang kedapatan membawa ganja hari ini, diantaranya yakni YS dibekuk sekitar Pukul 09.30 WIT dan MM yang ditemukan oleh personel TNI AL dan personel kami ketika melakukan pengamanan penumpang naik ke atas Kapal milik PT. Pelni KM. Labobar sekitar Pukul 12.30 WIT," ungkap Kapolsek, AKP Rumboy dalam siaran persnya, Rabu (25/9).
Dijelaskan Alfian, untuk pemusnahan ganja dilakukan menggunakan potongan drum kemudian ganja dimasukkan ke dalam potongan drum lalu dibakar hingga ganjanya habis terbakar. “Berikut untuk barang bukti 210 paket sabu dimusnahkan dengan cara menggunakan panci berisi air mendidih kemudian sabu dimasukkan ke dalam panci tersebut hingga sabu habis mencair,” jelasnya.