Kapolres Biak Numfor, AKBP. Damianus Dedy Susanto, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba, Iptu.Muh Indra Prakoso, S.Tr, MH mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Kelurahan Yenures, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor.
Bayangkan saja di tahun lalu tahun 2022 itu ada 300 lebih tersangkanya dan jika dirata – ratakan maka dalam sehari paling tidak ada 1 tersangka pelaku narkoba yang diamankan dan sudah terbilang cukup rawan karena sebagian besar justru anak – anak remaja,” imbuhnya.
Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budhiarta, SIK saat dihubungi lewat telpon selulernya, Jumat (16/6) membenarkan pemusnahan yang telah dilakukan tersebut. ‘’Kemarin barang bukti berupa 116 batang pohon ganja telah kita musnahkan dengan cara dibakar,’’ tandas Kapolres.
Ladang ganja tersebut ditemukan pada saat tim gabungan dari Satgas Yonif 725/Woroagi dan Bea Cukai Merauke melaksanakan patroli wilayah di sekitar kawasan hutan KM 56, Distrik Sesnuk.
Dua calon penumpang kapal tersebut berinisial KP (25) dan AN (20) yang saat dilakukan pemeriksaaan terhadap mereka didapati membawa 8 paket ganja disimpan di dalam tas. Hal tersebut dibenarkan Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard L. Rumboy ketika dikonfirmasi Ahad (11/6).
Dari kerjasama itu, pemerintah daerah, bisa melakukan sosialiasi kepada warga PNG terutama yang ada di perbatasan. Sebab sebagian besar pasokan ganja di Kota Jayapura saat ini, didatangkan dari Negera PNG.
Dansatgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 725/Wrg Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, SE, dalam rilis tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (11/5) mengungkapkan, kedua pelajar tersebut ditangkap karena kedapatan membawa ganja basah asal PNG di perbatasan RI-PNG.
Hal ini seperti dialami seorang pria berinisial DW (22), calon penumpang KM. Gunung Dempo, yang terpaksa diamankan petugas Kepolisian di dek 5 kapal usai kedapatan membawa narkotika golongan I jenis Ganja.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK mealalui Kasat Narkoba, Iptu Ishak O. Runtulalo, SIK didampingi Kanit I Sat Reserse Narkoba Aipda Ariyanto, S.Sos, mengungkapkan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kalapas Merauke, Lukas Laksana Frans saat memberikan keterangan mengungkapkan, pengunjung bernisial ET tersebut datang membawakan makanan untuk Nelson Mandela yang saat ini sementara dititipkan dalam Lapas Merauke.