Kalapas Merauke, Lukas Laksana Frans saat memberikan keterangan mengungkapkan, pengunjung bernisial ET tersebut datang membawakan makanan untuk Nelson Mandela yang saat ini sementara dititipkan dalam Lapas Merauke.
Sebanyak 308,39 gram narkoba jenis ganja berhasil diamankan pada Senin (3/4) sekira pukul 19.30 WIT dan pada Jumat (28/4) pagi kemarin barang bukti ini dimusnahkan.
“Atas perbuatannya para tersangka akan dipidana sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ketiga pelaku ini masih masih usia remaja, oleh sebab itu proses pengawasan pun akan menyasar golongan usia anak sekolah,” ujar Kasrem saat jumpa pers dengan awak media di Halaman Korem 172/PWY, Rabu (26/4).
‘’AM ini residivis. Dia baru bebas bersyarat sekitar Februari 2023 lalu, tapi kembali mengedarkan ganja,’’tandas Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, didampingi Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH dan Kasat Narkoba AKP Ishak O. Runtulalo, SH.
Dalam kasus ini, dua pemuda pembawa ganja kering tersebut berhasil diamankan. Keduanya berinisial JG (21) dan JG 22). Penangkapan ini dilakukan saat anggota Pos Satgas Pamtas Yonif 725/WRG Pos Kilometer 53 menggelar sweeping rutin, dipimpin Letda Inf Ld. Abubakar selaku Danpos KM 53 Satgas Yonif 725/Wrg.
Barang bukti ganja ini merupakan barang bukti yang diamankan dari kedua orang tersangka EM (21) dan JT (34) yang berhasil ditangkap oleh personel gabungan TNI-Polri di Pos Satgas Pamtas KM 31, YON 132/Bima Sakti dan personel Samapta Polres Keerom, saat melaksanakan razia gabungan pada hari Minggu (5/4) di jalan poros Papua- Arso VII.
Keempaatnya diamankan setelah sebelumnya terjadi keributan di sebuah kos – kosan yang kemudian dilaporkan oleh warga. DiPsitulah polisi mengendus ada aroma asap yang tak biasa dan setelah dilakukan penggeledahan ternyata menemukan sejumlah barang bukti dan juga para pelakunya.
Penyelundupan Narkotika Jenis Ganja ini dilakukan oleh seorang perempuan inisial EK (24), dengan modus membesuk kerabatnya YM (25) warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Abepura.
Sembilan anak SMA dari salah satu sekolah negeri di Sentani, ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Jayapura. Mereka ditangkap sedang mengisap atau mengkonsumsi ganja di salah satu ruko kosong di sekitar wilayah sekolahnya.
Kanit Sidik menyebutkan narkotika jenis ganja seberat 609,7 gram merupakan hasil pengungkapan dari Subbid Gakkum Direktorat Polairud di bulan Maret mulai dari tanggal 2 hingga 15 Maret.