Hasil sidik yang dilakukan penyidiK Satnarkoba Polresta Jayapura Kota dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mendapati bahwa tiga tersangka atas tiga perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang ditangani terancam pidana 12 tahun. Ketiganya adalah SJ (25), BI (27) dan SM (53).
Aksi dua pemuda berinisial IM (21) dan MM (26) terbilang nekat. Pasalnya, sambil membawa ganja keduanya dengan santai melintas di jalur resmi Pos PLBN Skow, Selasa (17/1).