Hanya saja, mekanisme seleksi atau perekrutan anggota DPR kabupaten/kota di Papua dari kusi pengangkatan Otsus ini masih menunggu dasar aturan teknisnya, yakni Peraturan Gubernur Papua.Â
  Pihaknya mengaku, sejauh ini semua tahapan dan proses terkait dengan pengangkatan DPRK ini sudah dilakukan oleh Kesbangpol kota Jayapura. Termasuk sudah merancang Perwal, tentang daerah pengangkatan dengan jumlah kuota.
Dimana secara garis besar isinya ada dua keberadaan anggota DPR yang dipilih melalui partai politik, kemudian keberadaan anggota DPRK melalui jalur pengangkatan dari lembaga adat di masing-masing daerah.
  Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kota Jayapura, Raimondus Mote menjelaskan, Pemprov Papua  memberikan waktu selama 2 bulan ini kepada Pemkot Jayapura dan pihak pihak terkait lainya, untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan peraturan Gubernur tentang mekanisme pengangkatan DPRK.