Ghufron menjelaskan bahwa salah satu ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 adalah tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan layanan dan kepuasan peserta JKN saat mengakses fasilitas kesehatan.
  Hal ini kata Doli, dilihat dari langkah pemerintah di 4 DOB tersebut yang meski pemekaran DOB ini telah berjalan kurang lebih tiga tahun, namun nyatanya belum ada satupun yang membangun fasilitas pendukung, khususnya kantor Gubernur.
  Peninjauan lokasi pusat pemerintah Provinsi Ppaua Selatan yang dilakukan Wamendagri dan Komisi II DPR RI tersebut merupakan rangkaian kegiatan terakhir yang dilakukan di 4 daerah otonomi baru (DOB) provinsi di Papua. Yang diawali dari Provinsi Papua Barat Daya, kemudian Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya Provinsi Papua Pegunungan dan terakhir Provinsi Papua Selatan.
Ketua Komisi II DPR RI Dr. H. Ahmad Dolly Kurnia menyatakan kedatangannya untuk melakukan monitoring dan kemudian melakukan evaluasi terhadap perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di 4 Provinsi baru ini, dimana yang sudah dilakukan sejak awal adalah Papua barat daya, Papua Tengah dan saat ini di Papua pegunungan, serta hari berikutnya di Papua Selatan.
Dikatakan, usulan untuk adanya kebijakan afirmasi khusus untuk DPR RI dan DPD RI, karena ketika  pemilihan umum seperti yang baru dilalui 14 Februari 2024, saudara-saudara OAP tidak bisa berkompetisi.
Meski begitu, hingga saat ini, Komisi III dan Komisi X belum merilis jadwal sidang yang akan membahas naturalisasi kedua pemain tersebut. Dito memastikan bahwa kedua komisi tersebut menjadikan sidang tentang naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven sebagai prioritas. "Kami masih menunggu dan memahami karena pasti DPR punya banyak prioritas. Tapi, saya melihat DPR sudah memprioritaskan agenda ini," tambahnya.
Bahkan, pemohon tidak menyebutkan tempat secara spesifik, mulai dari TPS, desa/kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten, sebagaimana keharusan uraian permohonan yang diatur dalam Pasal 75 UU MK.
 Sebelumnya, pertemuan Puan dengan ketua TKN terungkap melalui postingan Ketua MPR Bambang Soesatyo di akun media sosialnya, Senin (1/4). Selain Puan, Rosan, dan Bamsoet, turut hadir sejumlah tokoh lain. Di antaranya, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dan anggota Komisi I DPR Dave Laksono.
"Mudah-mudahan dengan terus dilakukannya pendekatan ke kelompok tersebut baik oleh pemda maupun gereja para penyandera mau melepaskan sanderanya dalam keadaan selamat," harap jenderal bintang dua itu.