Apalagi adanya sistem pemilu Noken tentu sudah jelas masyarakat tiga suku besar pasti memilih anak asli daerah di luar dari itu jika ada yang jadi pasti dipertanyakan dan pihak KPU tentu harus Arif dan bijak dalam menetapkan siapa yang mewakili aspirasi masyarakat di Provinsi Papua Pegunungan.
"Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Jay Noah Idzes dan Nathan Noel Romejo Tjoe A On dengan catatan bahwa penetapan Kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata pimpinan sidang Hetifah Sjaifudian dikutip dari laman PSSI pada Selasa (5/12).
"Hari ini lima-limanya (Anggota Bawaslu Kota Medan) dipanggil sama Polda dan terindikasi juga mengaitkan teman-teman KPU di kota Medan juga," kata Doli yang dikutip JawaPos.com dari dpr.go.id, Rabu (22/11).
“Kalau kemudian ada penindakan-penindakan yang terkait dengan Pemilu itu harus koordinasi dengan penyelenggara pemilu, terutama Bawaslu ada yang melaporkan, kemudian verifikasi apakah laporan itu sah atau tidak, baru tindak lanjut kemudian koordinasi ke pemerintah kota,” kata Doli kepada wartawan, Minggu (19/11).
Komisi I DPR RI menyetujui Jenderal Agus Subiyanto menjadi calon Panglima TNI untuk menggantikan Laksamana Yudo Margono, yang akan memasuki masa pensiun. Keputusan itu diambil setelah Komisi I DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test kepada Jenderal Agus Subiyanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (13/11).
“Terserah DPR, saya kan tidak boleh mengomentari apa yang mau dilakukan oleh DPR. Silakan aja,” kata calon wakil presiden dari Ganjar Pranowo, di Makassar, Rabu, (1/11) seperti dikutip dari Fajar.
Mardani juga mengatakan, rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri itu digelar guna menindaklanjuti putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Menurutnya, dana Rp 7,2 triliun itu, sangat kecil untuk mendorong pemenuhan pembiayaan rutin untuk di Papua Induk. Apalagi harus dibagikan ke Daerah Otonomi yang tentunya akan semakin mengalami defisit secara besar besaran.
Dijelaskan, di MK itu tidak berdasarkan kesepakatan tetapi berdasar standar norma. Dan tidak ada standar norma atas berapa sebenarnya umur yang tepat untuk presiden atau wakil presiden. "Itulah yang biasa disebut open legal policy, terserah pada keputusan politik pembentuk UU. Itu prinsipnya,” papar Hamdan.