Keduanya dibawa ke Mapolsek Muara Tami untuk dilakukan pemeriksaan awal dan dari hasil interogasi didapati informasi terkait barang bukti satu unit SPM Honda Supra yang telah dilaporkan hilang di Polres Jayapura disimpan oleh CF di rumahnya di Kampung Mosso.
 Kapolsek Heram Iptu Bernadus Yunus Ick, mengungkapkan untuk sepeda motor ada 2 unit yang diperoleh berdasarkan laporan polisi. Sementara 5 unit lainnya diperoleh hasil temuan Tim Opsnal Polsek Heram saat razia.
 Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H. menyampaikan, bahwa kegiatan penyarahan tersangka dan barang bukti tahap II ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Keerom setelah berkas perkara tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Kasus JW sendiri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada Rabu (24/7). JW diserahkan ke pihak kejaksaan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21 dan siap untuk ke tahap proses hukum selanjutnya disidang pengadilan.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay melalui Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Baharudin Buton, S.H,, yang diwakili oleh Kanit Turjawali Ipda Febri Yudha Asmara, S.H., mengatakan, satu unit motor hasil curian tersebut didapatkan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura saat melaksanakan Operasi Patuh Cartenz 2024 pada Senin (16/07) 2024 siang.
Adapun langkah yang diambil polsek Heram, melakukan koordinasi dengan pemerintahan setempat, mulai dari RT, RW, hingga Lurah. Koordinasi ini dibangun untuk bersinergi menjaga wilayah Heram, dari tindakan kejahatan. Namun meski koodinasi itu berjalan masif, kenyataanya curanmor, curas dan mabuk tetap saja terus terjadi.
Penyelidikan ini bertujuan memastikan bahwa kendaraan yang dilaporkan benar benar hilang, atau hanya sekedar modus karena faktor lain, seperti mungkin karena sepeda motor yang dilaporkan ini masih dalam proses kredit macet dengan pihak leasing. Namun kemudian ingin menghindari penagihan lalu dibuatkan laporan kehilangan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mimika AKP Fajar Zadiq menjelaskan, aksi pencurian motor itu terjadi di perumahan HOPE yang berada di Jalan Cenderawasih, pada 23 Juni 2024 sekitar pukul 14.30 WIT.
  Kasat Samapta Polresta Jayapura Kota Iptu Budiman Sianturi ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku curanmor. Kasat Samapta menjelaskan kejadian pertama bermula saat personel patmor mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terjadi kasus Curanmor di wilayah Perumnas 2 kemudian personel patmor merespon laporan masyarakat dengan mendatangi TKP.
  Kasat Reskrim menjelaskan bahwa patroli KRYD ini dilakukan dengan maksud untuk menekan tingginya angka kriminalitas. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meminimalisir dampak terjadinya kecelakaan serta mengantisipasi gangguan kamtibmas, sehingga dapat menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.